PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dengan menggelar operasi yustisi, tim terpadu menyasar pusat-pusat keramaian, salah satunya di kawasan Kambang Iwak. Lokasi favorit masyarakat Kota Palembang di akhir pekan untuk berolahraga itu, dinilai rawan terjadinya penyebaran COVID - 19.
Dalam operasi yustisi itu, tim terpadu masih menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker. Para pelanggar itu selanjutnya diberikan pilihan sanksi, yaitu sanksi denda atau sanksi sosial.
Salah satu pelanggar, Fuja (25), mengatakan dirinya membawa masker namun lupa dipakai karena tertinggal di dalam kendaraan.
"Tadi lagi jogging, pas teman-teman saya lagi makan saya lanjut jogging, terus ketemu Satpol-PP dibawa kesini. Dari awal lupa kalau saya tak pakai masker, sebenarnya saya bawa tapi maskernya tapi tertinggal di dalam motor," terang Fuja ketika dibincangi, Minggu (20/9/2020).
Atas tindakannya tersebut ia dijatuhkan sanksi oleh Satpol-PP untuk membersihkan lingkungan sekitaran Kambang Iwak.
"Ada dua sanksi yang ditawarkan, denda sama sanksi sosial. Saya pilih sanksi sosial biar sekalian olahraga juga," jelasnya.
Hal yang sama juga diakui Desi (22), dirinya juga meninggalkan masker yang dibawa dari rumah di dalam jok motornya.
"Lagi jalan mau beli makanan sama teman, eh lupa kalau saya tadi bawa masker tapi nggak dipakai. Jadi disuruh bersih-bersih di Kambang Iwak," katanya.
Dengan adanya sanksi ini ia cukup kapok untuk tidak memakai masker. "Sanksi ini bagus untuk jadi pelajaran juga," singkatnya.
Sementara Kabid PPUD Satpol-PP kota Palembang, Budi Norma menjelaskan sebagai tindak lanjut penegakkan Perwali nomor 27 tahun 2020. Kambang Iwak pasti menjadi lokasi yang padat dan ramai ketika hari Minggu, sehingga penegakkan protokol kesehatan memang diperlukan.
"Masyarakat silahkan berolahraga tapi jangan lupa pakai masker, atau minimal maskernya dibawa atau dikantongi. Disini kami tugasnya mengingatkan yang memakai maskernya belum sempurna, kami ingatkan. Untuk yang kedapatan tidak memakai masker langsung kami sidang disini," kata Budi.
Sejak diberlakukan sanksi Perwali pada Kamis 17 September hingga hari ini, pihaknya telah menjaring 87 pelanggar protokol kesehatan. Dari dua pilihan sanksi yang diberikan, 70 pelanggar memilih sanksi sosial, sedangkan sisanya 17 orang memilih membayar denda.
"Alasannya yang bayar denda ini macam-macam ada yang memang punya uang dan ada yang malu untuk melakukan sanksi sosial," tutupnya.