EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET.news - Warga yang terkena razia tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, diberikan sanksi administrasi hingga sanksi sosial, seperti push up, skot jump, membuat surat pernyataan, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK, mengatakan, operasi yustisi lebih mengedepankan untuk menyadarkan masyarakat. Ia menyebut hukuman sanksi harus diberikan bagi para pelanggar agar menyadari penanganan COVID-19 memerlukan tindakan bersama-sama.
“Kepatuhan masyarakat melalui kesadaran dan rasa takut akan terpaparnya COVID-19 merupakan tujuan utama, dibandingkan rasa takut karena sanksi yang diberikan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad melalui Kordinator Posko COVID-19 Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto, meminta masyarakat jangan takut akan adanya operasi yustisi.
Menurutnya, operasi yustisi semata-mata mengajak masyarakat agar berdisiplin diri dengan penuh kesadaran agar COVID-19 di Empat Lawang segera menghilang.
Meski demikian ia juga memastikan jajarannya dan tim gabungan, baik dari TNI maupun Polri akan menindak tegas bagi para pelanggar. Disamping itu juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, terutama yang berada di pusat-pusat keramaian.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaja hingga denda paling banyak Rp. 250 ribu,” tegasnya.