PALI, GLOBALPLANET.news - Pemutusan enam titik PJU itu dikarena Pemkab PALI menunggak pembayaran hingga tiga bulan dengan total sebesar Rp 50 juta.
Adapun enam titik yang dilakukan pemutusan tersebut terletak di wilayah Desa Sedupi, Sukaraja, Ibukota Pendopo, dan dua titik Desa Pandan dan dua titik di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang menjadi jalur PLN ULP Prabumulih.
Kepala ULP PLN Prabumulih, Sumardi mengatakan, bahwa pemutusan listrik sudah dilakukan sejak Senin (28/9/2020) lalu, karena terjadi tunggakan selama tiga bulan, dan surat peringatan sudah diberikan berkali-kali.
"Kita telah menyurati Pemkab PALI, jika mau PJU dipasang kembali jelas harus melakukan pelunasan terlebih dahulu terhadap tunggakan tersebut. Hari ini, surat pemberitahuan telah dilakukan pemutusan PJU dititik sudah kita kirimkan ke Pemkab PALI," terangnya.
Pemutusan dilakukan, dalam rangka menekan angka tunggakan pelanggan khususnya di PLN ULP Prabumulih.
"Tidak hanya Pemkab menunggak kita putus listriknya, pelanggan umum juga telah banyak kita lakukan pemutusan karena menunggak tagihan listrik. Nunggak 1 bulan tagihan listrik sudah bisa dilakukan pemutusan," tambahnya.
Sementara, Sekertaris Daerah (Setda) PALI Syahron Nazil membenarkan, belumnya dilakukan pembayaran karena pihaknya masih menunggu dana transfer pusat yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
"Sebenarnya penerangan jalan umum seyogyanya mereka turut berpartisipasi karena itu untuk masyarakat untuk kepentingan umum termasuk orang PLN juga menikmatinya. Jadi jangan dianggap Pemkab PALI tidak peduli," katanya.