PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2020 tentang perubahan Pergub No 30 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaran bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumsel.
Pada pasal 2 ayat 1 memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
Lalu pada ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1 disertai penghapusan pokok pajak kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun.
Kemudian ayat 3, pembayaran pokok pajak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dibayar satu tahun tunggakan tahun terakhir ditambah tahun berjalan. Dengan demikian, berapa tahun pun tunggakan PKB cukup bayar satu tahun.
Dengan adanya perubahan ini disambut baik masyarakat. Hanya saja sebagian pemilik kendaraan yang telah melunasi tunggakan pajaknya merasa sedikit kecewa, karena sebelumnya tetap harus membayar pokok pajak selama beberapa tahun. "Saya bayar sekitar 7 jutan, tapi saya ikhlas, anggaplah sodaqoh untuk negara," ujar Akbar pemilik Avanza tersenyum ikhlas.