MUBA, GLOBALPLANET - Surat Edaran bermomor 440/1949/KES/IX/2020 itu dikeluarkan pada 30 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi.
Keluarnya Surat Edaran itu bukan tanpa alasan mengingat perkembangan terkini COVID - 19 di Muba terus mengalami peningkatan. Dimana update terbaru pada 30 September terjadi penambahan 23 kasus, dengan jumlah itu total kasus terkonfirmasi positif COVID - 19 menjadi 213
"Peningkatan ini menyebabkan angka Rt (Refroduksi ekektif) di Muba meningkat kembali menjadi 1.46. Kondisi ini menunjukkan virus sangat berpotensi terus menyebar," ujar Sekda Muba Apriyadi, dibincangi Kamis (1/10/2020).
Atas dasar itulah, sambung Apriyadi, seluruh stakeholder harus melakukan melakukan beberapa upaya dalam pemutusan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan cara tetap mengikuti SE Bupati Muba No. 800/858/BKPSDM/2020 tentang perubahan atas surat edaran tentang sisten kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, dengan lebih memberikan prioritas pegawai dilingkungan kantor yang mempunyai penyakit penyerta untuk diberikan tugas kerja dirumah.
"Sat Pol PP dan instansi tergabung dalam Gugus Tugas, serta Camat hingga Kepala Desa dan Lurah harus bekerjasama melakukab operasi yustisi dalam penegakan protokol kesehatan sesuai Perbub No. 67 tahun 2020," kata dia.
"Menunda seluruh kegiatan pertemuan atau rapat diperkantoran dan aktivitas kemasyarakatan yang berpotensi terjadi kerumunan. Aktivitas di pasar modern dan tradisional harus dilakukan oenuh kehati-hatian dan wajib mengikuti protokol kesehatan," sambung dia.
Selain itu, sambung dia, seluruh stake holder harus memberikan edukasi serta sosialisasi dilingkungan kantor dan masyarakat agar tetap mematuhi dan disiplin protokol kesehatan ditemlat kerja maupun tempat-tempat umum.
"Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan petugas Puskesmas atau Satgas jika ditemukan permasalahan COVID-19 dilingkungan kantor atau wilayah temoat tingga dengan menghubungi no telepon 0812 3000119/PSC 119 Kabupaten Muba," tandas dia.