PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Ahmad Nasir mengatakan, belum adanya kejelasan terhadap evaluasi tersebut, mengakibatkan cukup mengganggu proses pembangunan yang dilaksanakan Pemkot Palembang.
Evaluasi APBD Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2017, terkait pedoman evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Raperda kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Raperda tentang APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2020, telah disahkan, selanjutnya proses evaluasi. Biasanya maksimal dilaksanakan selama 15 hari kerja," ungkap Ahmad Nasir, Kamis (1/10/2020).
Nasir melanjutkan, belum mengetahui secara pasti sampai kapan turunnya evaluasi APBD Perubahan Kota Palembang Tahun 2020.
"Kami terus menanyakan kesana, tapi memang belum," singkatnya.
Terkait pekerjaan yang dialokasikan dari APBD Perubahan, Nasir memastikan tidak akan terganggu. Karena sudah ada keputusan bersama dengan DPRD Kota Palembang, dimana angka di APBD Perubahan sudah bisa ditawarkan untuk proses lelang.
"Sudah bisa di lelang, tapi untuk kontraknya tunggu DPA disahkan, dimana untuk DPA disahkan menunggu Perda-Pergub APBD disahkan dan itu harus ada evaluasi dari Pemprov Sumsel," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa berharap evaluasi APBD Perubahan yang dilakukan Pemprov Sumsel segera turun.
"Kita ingin lihat kembali regulasi atau aturan yang ada soal evaluasi APBD Perubahan tersebut," terang dia.
Dewa mengaku semua proses dari Pemkot Palembang sudah dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak ada kendala lagi."Kita tidak bisa berandai-andai, tunggu saja," pungkasnya.