loader

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari Tiga Tahun, Cukup Bayar Dua Tahun

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala UPT Bapenda Sumael Wilayah Lahat, Purwandi mengatakan, jika sebelumnya pemutihan pajak hanya, penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebesan bea balik nama II (Pergantian Pemilik kendaraan bermotor /BBN II) kendaraan bermotor kali ini ditambah penghapusan pokok pajak kendaraan verities (PKB) yang menunggak lebih dari setahun.

" Ya, atas permintaan masyarakat akhirnya pak gubernur kabulkan. Jadi kalau pajak motor menunggak lebih dari tiga tahun cukup bayar tunggakan 1 tahun pajak dan bayar pajak 1 tahun berjalan," kata Purwandi saat dibincangi, Jumat (2/10/2020)

Antusias masyarakat, lanjut Purwandi cukup tinggi dalam menyambut program pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Sumsel, dalam rangka meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19. Dari catatan UPT Bapenda Sumsel Wilayah Lahat, pencapaian target per 30 September 2020, PKB tembus 72,56 persen dan

BBN 68.8 persen.

" Program ini diperpanjang lagi sampai 30 Okrober 2020 mendatang. Saya optimis antusias masyarakat akan semakim tinggi, dan tidak menutup kemungkinan program ini bisa diperpanjang lagi, masyarakat meminta saja dipenuhi oleh pak gubernur apalagi antusias masyarakat tinggi," jelasnya.

Sementara, Ferly (35) warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat menyambut baik diperpanjangnya program pemutihan pajak tersebut. Terlebih masyarakat kemvali diringkan lagi dengan cukup bayar pajak 2 tahun, meskipun pajak menunggak lebih dari tiga tahun.

" Tentu senang. Apalagi sekarang musim corona ekonomi lagi susah. Dengan adanya program itu ( pemutihan pajak) kami juga bisa menunaikan kewajiban membayar pajak," sampainya.

Share

Ads