PALI, GLOBALPLANET - Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Sunario SE, bahwa dalam penyampaian kampanye melalui Medsos, KPU membuka ruang seluas-luasnya, hanya saja akun Medsos harus resmi terdaftar di KPU.
"Silahkan buat akun resmi maksimal 20 akun. Karena hingga saat ini belum ada satu Paslon pun yang melaporkan akun resminya. Untuk akun resmi dilarang memakai akun pribadi, sebab ketika usai masa kampanye, akun itu akan diblokir," ungkap Sunario, Kamis (8/10/2020)
Setelah akun didaftarkan, Sunario menyebut bahwa KPU bakal memantaunya, juga mengingatkan Paslon peserta Pilkada yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang untuk bijak dalam berkampanye di Medsos agar jalannya pesta demokrasi di Bumi Serepat berjalan tertib, aman dan damai.
"Selain kita meminta nama akun, kita juga meminta admin pemegang akun tersebut, jadi ketika ada kabar hoax atau informasi lainnya mudah untuk meminta klasifikasi. Kalau untuk pelanggaran, itu ranah penindakannya ke Bawaslu atau Gakumdu," terangnya
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kedua Paslon atau tim sukses untuk melaporkan akun resmi dengan batas waktu hingga Jumat tanggal 9 Oktober 2020. Apabila sampai batas waktu tidak melaporkan bearti tidak ada akun yang didaftarkan.
"Kami mempersilahkan kedua Paslon untuk memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya, baik secara langsung ataupun melalui media sosial dalam menarik simpatik masyarakat. Tetapi harus diingat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih pandemi corona, dan aturan yang berlaku," harapnya
Dalam penyampaian Kampanye juga, Sunario menekankan agar Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak menggunakan cara-cara yang dilarang dalam peraturan yang telah ditetapkan.
"Seperti mengandung unsur sara, provokasi maupun saling hujat. Hal itu dilarang dalam menyampaikan kampanye, baik melalui secara langsung ke masyarakat atau melalui sosial media," pungkasnya.