PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ketiga belas orang tersebut diamankan lantaran berbuat anarkis dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumsel, pada Rabu (7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020).
Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, membenarkan pihaknya masih mengamankan sejumlah pengunjuk rasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tujuh orang anak bagian dari kelompok anarko yang dibuktikan dengan digital porensik maupun bukti-bukti dilapangan, akan terus didalami," ujar dia, Jumat (9/10/2020).
Adapun ketujuh orang yang diduga kelompok anarko yakni GM (17), warga Sukarami, AI (19), warga Kemuning, HD (18), warga Bukit Kecil, NR (22), warga Sukarami, RO (19), warga Ilir Barat 2, RI (17), warga Alang Alang Lebar dan RD (17), warga Talang Kelapa Banyuasin.
Lebih lanjut dia mengatakan, sedangkan untuk enam pelajar lainnya yang masih ditahan yaitu MI (16), warga Talang Kelapa, RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19), warga Talang Betutu, ED (16), warga Lebong Siarang, GT (17), warga Sukabangun dan DW (20 ), warga Lebong Siarang.
"Ke enam temaja itu karena melakuka pengerusakan fasilitas barang milik negara berupa 3 unit mobil milik Kepolisian, masih mobil Direktorat Pam Ovit, mobil Provos Polda dan terakhir Ambulance, ini disayangkan," jelas dia.
Lanjutnya, enam pelajar pengrusakan ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang. "Keenam nya akan diproses hukum dan untuk pelaku lainnya yang masih DPO dan namanya sudah dikantongi masih dalam pengejaran," tegas Anom.
Sebelumnya, aksi demo pada Kamis (8/10/2020) sebanyak 350 pelajar kembali diamankan, dan dari pantauan hingga hari ini (9/10/2020) masih diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk didata dan dimintai keterangan.