LAHAT, GLOBALPLANET - Setidaknya ada delapan poin yang jadi keluhan. Diantaranya, meminta fasilitasi ke pihak Pemkab Lahat. Tingkatkan kapastitas BPD dengan bimtek. Meminta persamaan hak tunjangan dan kesejahteraan sesuai UMP. Meminta dibangunkan sekretariat BPD per desa.
Selain itu, juga minta segera paripurnakan Perda mengenai BPD. Buat Perbup memenuhi aspek keadilan untuk kesejahteraan masyarakat. Meminta Bupati Lahat membuat keputusan Perbup tentang standar biaya desa. Terakhir meminta dinas terkait membuat petunjuk teknis tentang pemilihan anggota BPD.
Edi Saputra, Ketua BPD Lingkar Jaya, Kecamatan Kikim Timur menyampaikan, pihaknya (BPD) terkesan dibodoh-bodohi. Pihaknya selama ini mengalami kesenjangan kesejahteraan dengan perangkat desa, padahal BPD, Kades, dan perangkat desa masuk dalam 1 undang-undang.
"Karna tidak ada bimtek, kondisinya kami banyak yang tidak mengerti. Di lapangan Kades membuat anggota BPD dari orang-orangnya, musyawarah sesama mereka, jadi kepengurusan desa ditangan dek beradik mereka," sampainya.
Sementara, Sutra Imansyah saat menerima perwakilan dari masa aksi menuturkan, BPD harus memahami dahulu tugas dan fungsinya. Jangan sekedar minta naikan gaji, tapi tunjukkan dahulu kinerja. Produk BPD itu ialah Perdes, jangan sampai Perdes sudah dibuat BPD mala tidak tahu apa isinya.
"Perdes itu haknya BPD, buat Perdes yang bisa menghasilkan PADes. Jangan ditanda tangani jika kalian tidak tahu isi Perdes tersebut," tutur Sutra.
Disisi lain, Kabid Tata Wilayah dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Imam Santosa menerangkan, desa memiliki UU tersendiri, dan berdiri sangat kuat. Desa diberikan kewenangan sepenuhnya mengatur dan mengurus desanya sendiri. Setelah BPD dilantik, otomatis statusnya masuk dalam aparatur desa. Dijelakaan dalam UU desa, gaji perangkat disetarakan dengan PNS golongan 2, sedangkan untuk BPD tidak diatur.
“Ini bukan siapa yang memberikan SK. Tunjangan kinerja BPD, berasal dari APDes,
Jadi sirkonasi kades dan BPD harus ditingkatkan agar menghasilnya banyak PADes. Kalau BPD mau tunjangan sesuai UMP, UU tenaga kerja tidak bisa disamakan dengan UU desa,” jawab Imam.