OKUT, GLOBALPLANET - Dandim 0403 OKU Letkol Arh Tan Kurniawan mengatakan, untuk menyampaikan Aspirasi diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. "Kita bersama-sama menjaga wilayah agar tetap kondusif,"ungkapnya.
DPR sebagai perwakilan rakyat harus menyampaikan aspirasi rakyat dan jika terjadi unjuk rasa artinya ada aspirasi rakyat yang tidak tersampaikan. Jika ada masyarakat yg melakukan unjuk rasa diharapkan dapat diterima tidak dibiarkan agar tidak terjadi bentrokan,katanya.
Staf Ahli Bupati OKU Timur Drs H Fakhruddin, MM, menjeladkan, atas nama Pemerintah Kabupten OKU Timur bersama Unsur Forkopimda siap menerima A
Aspirasi masyarakat dan menyampaikan Aspirasi tersebut kepada koridor yg lebih tinggi. Mengajak kepada seluruh Elemen yang hadir silahkan melaksanakan Unjuk Rasa sesuai dengan aturan yg berlaku dan prosedur yang ada.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,MH menjelaska, di Wilayah OKU Timur didapat informasi akan melakukan unjuk rasa tetapi tidak jadi dilaksanakan karena adanya kerjasama antara Masahasiswa dan kepolisian.
Ada satu elemen masyarakat di OKU Timur yang rencananya akan melakukan aksi Unjuk rasa di Palembang dikhawatirkan adanya resiko di jalan dan Covid-19. Motivasi melakukan Unjuk Rasa dikarenakan pengunjuk rasa yang tidak memahami permasalahan dan adanya provokasi serta berita hoax dari oknum tertentu.
Dalam Forum pertemuan ini diharapkan perwakilan dari element masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dihadapan Ketua DPRD OKU Timur.
"Selaku pihak keamanan tidak melarang melakukan aksi unjuk rasa tetapi jangan melakukan aksi secara anarkis,"tegasnya.
Sedangkan Kadisnakertrans OKU Timur Elfian Syawal menambahkan, RUU Cipta Kerja merupakan gabungan dari 79 Pasal. Tenaga Kerja Asing ( TKA ) hanya menduduki jabatan tertentu perusahaan dan harus ada pendampingan dari Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama,imbuhnya