loader

Wacana Pemekaran Kecamatan Tebing Tinggi Mengemuka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini sudah ada 10 desa yang bersedia masuk dalam wilayah kecamatan baru pemekaran dari Kecamatan Tebing Tinggi tersebut. 10 desa tersebut antara lain Desa Lampar Baru, Desa Rantau Tenang, Desa Seguring Kecil, Desa Terusan Lama dan Terusan Baru.

Selanjutnya yang akan bergabung dengan kecamatan baru di Kabupaten Empat Lawang itu, Desa Aur Gading, Desa Batu Panceh, Desa Lubuk Gelanggang, Desa Ulak Mengkudu dan terakhir Desa Ujung Alih.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Terusan Baru, H Muhayan Basri mengaku sangat mendukung pemekaran kecamatan baru tersebut, bahkan dia siap menghibakan tanah untuk pemekaran kecamatan baru tersebut.

"Sebenarnya rencana pemekaran ini sudah lama dari 2008 kemarin. Waktu itu 10 Desa yang dimulai dari Desa Lampar Baru hingga Desa Ujung Alih sudah siap menjadi kecamatan baru," kata Muhayan, Jumat (16/10/2020).

Namun lanjut Muhayan, berhubung waktu itu, Desa Lampar Baru ingin dijadikan kelurahan, maka dari itu pemekaran tidak terlaksana. "Jika Lampar Baru jadi kelurahan, tentu tidak mencukupi 10 desa sebagai persyaratan pembentukan kecamatan baru," ucapnya.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi Empat Lawang, Sormi Azhar mendukung wacana pemekaran Kecamatan Tebing Tinggi menjadi dua kecamatan. Bahkan dia mengajak masyarakat untuk bersatu mendukung serta mensukseskan maksud dan tujuan pengembangan kecamatan Tebing Tinggi, menjadi dua kecamatan.

"Silahkan dimusyawarahkan tentang kecamatan yang akan dikembangkan, termasuk nama kecamatan dan pusat pemerintahannya di mana," kata dia.

Terpisah, Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Edi Yanto mengungkapkan, untuk pemerkaran Kecamatan baru di Empat Lawang, saat ini sudah mulai dibahas. Namun diapun mengingatkan ada syarat yang harus dipenuh dalam peraturan pemerintah yakni di bab 1 tentang penataan kecamatan.

"Pertama syarat dasar, bahwa ada jumlah penduduk dan batas wilayah, syarat tehknis menyangkut keuangan sarana dan prasaranan yang mana nanti tempat perkantoran camat dan syarat yang ketiga yakni administrasi kesepakatan dari seluruh kades/lurah," tukasnya. 

Share

Ads