JAKARTA, GLOBALPLANET. - Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sampai lima tahun.
Dalam setiap perpanjangan, ada penilaian kinerja setiap tahunnya. "Jadi tiap tahun akan dinilai kinerjanya PPPK ini baik atau tidak. Kalau baik akan diperpanjang untuk tahun kedua, begitu seterusnya sampai tahun kelima," kata Teguh, Sabtu (17/10).
Walaupun masa kontrak PPPK minimal satu tahun, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.
Pemberhentian dilakukan bila PPPK berkinerja buruk atau melakukan pelanggaran berat. "Jadi bukan berarti pemutusan kontrak harus nunggu satu tahun ya. Kalau PPPK melakukan pelanggaran berat, PPK berhak memberhentikannya," ucapnya.
Sedangkan masa kontrak lima tahun ini, menurut Teguh karena sesuai perencanaan kebutuhan ASN masing-masing daerah.
Di mana ada ketentuan, perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK harus lima tahun. Begitu tahun keenam, jika pemda masih membutuhkan PPPK dengan formasi sama, kontraknya bisa diperpanjang lagi.
Sebaliknya bila tahun keenam sampai 10, instansinya tidak membutuhkan formasi tersebut, masa kontrak PPPK tidak diperpanjang lagi. Teguh mencontohkan guru PPPK yang mengisi formasi mata pelajaran (mapel) matematika. Bila di tahun keenam sekolahnya butuh guru PPPK mapel Fisika, maka kontrak guru matematikanya tidak diperpanjang lagi.
Meski begitu bukan berarti guru matematika tadi tidak bisa jadi PPPK. Guru matematika ini bisa ikut tes PPPK lagi sesuai formasinya.
"Makanya saya imbau kepada seluruh honorer K2 yang lulus PPPK 2019, kalau ingin kontraknya aman, serius bekerja. Tingkatkan kompetensinya agar PPK tetap memperpanjang kontraknya," tandasnya seperti dilansir JPNN.com.
Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja. Pemutusan kontrak kerja PPPK harus didasarkan alasan kuat dan bukan karena like and dislike.