EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET.news - Menurut Joncik, dia sudah memerintahkan Sekda Empat Lawang, untuk menindaklanjuti usulan pemekaran kecamatan yang diusulkan oleh masyarakat penggagas.
"Ada tiga usulan pemekaran kecamatan, satu di Kecamatan Tebing Tinggi, dua di Kecamatan Muara Pinang dan tiga di Kecamatan Pendopo," ungkap H Joncik Muhammad.
Disampaikannya, proses pemekaran itu sampai 2021 nanti, masuk dalam tahap sosialisasi, kemudian masuk dalam kajian akademisi dan penyusunan produk hukumnya dalam hal ini Perda-nya. "Insya Allah pada tahun 2021, Kabupaten Empat Lawang sudah memiliki 13 kecamatan," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dari tiga usulan kecamatan baru di Kabupaten Empat Lawang yang dimaksud, dua usulan sudah memenuhi syarat jumlah desa. Sementara satu usulan kecamatan baru yakni di Kecamatan Pendopo, belum memenuhi syarat jumlah desa yang akan bergabung di kecamatan baru yang akan diusulkan.
"Insya Allah juga khusus di Kecamatan Pendopo, akan kita upayakan memenuhi syarat juga, sehingga syarat pemekarannya terpenuhi," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Empat Lawang, H Edison Jaya mengatakan, wacana pemekaran tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, sudah pihaknya sampaikan ke pemeritah pusat."Ya, itu masih wacana. Namun sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat," ungkap H Edison Jaya.
Rencananya kata H Edison Jaya, pemekaran kecamatan baru yang dimaksut berada di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo dan Kecamtan Tebing Tinggi. "Nama-nama kecamatan yang baru itu saya lupa. Wilayahnya seingat saya, di Tebing Tinggi itu meliputi Desa Terusan dan sekitarnya, di Pendopo wilayah Marga Ayek Deras dan Muara Pinang wilayah yang dulunya wilayah marga juga," paparnya.
Meski demikian, pemekaran kecamatan tersebut mengambil wilayah marga yang belum menjadi kecamatan terpisah pada saat ini, nama kecamatannya juga belum tentu mengambil nama marga. "Nama kecamatannya sesuai nama marga, (itu) belum tentu," tukasnya.
Terpisah, Camat Muara Pinang, Sapardina Joly mengatakan, selaku kepala wilayah kecamatan yang diwacanakan akan dimekarkan, pihaknya sejauh ini belum mempelajari hal itu. Namun kata dia, jika itu benar, tentu selaku camat mendukung wacana itu.
"Setidaknya, jika terjadi pemekaran nantinya, selaku camat saya mendukung. Sebab, jika ada pembagian wilayah, tentu nantinya akan mengurangi beban kerja camat, karena wilayahnya sudah terbagi menjadi dua kecamatan berbeda," ucapnya.
Tentu saja sambung Joly, kerja camat akan lebih efektif, baik itu dari sisi pelayanan, pengawasan hingga kepembinaan ke setiap desa. "Kita berpendapat sangat positif. Tentu dalam rangka efektifitas kepelayanan ke masyarakat," kata dia.
Sejauh ini lanjut dia, berdasarkan informasi yang dia dengar, untuk wilayah kecamatan baru di Muara Pinang, merupakan wilayah Marga Semidang. Sementara di Tebing Tinggi, merupakan Marga Sikap Pelabuhan dan di Kecamatan Pendopo merupakan Marga Ayek (Air) Deras.
"Khusus di Kecamatan Pendopo, infonya itu tidak hanya wilayah Kecamatan Pendopo yang masuk dalam Marga Air Deras, tapi ada wilayah Kecamatan Lintang Kanan, beberapa desa. Sebab, wilayah Marga Air Deras itu meliputi wilayah Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Pendopo," jelasnya.