PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Dengan diantar langsung oleh ayahnya, Haidir Maulana (19) yang merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas swasta Palembang ini, terlihat lebih banyak diam seraya terus menundukkan kepala setibanya ia di markas Jatanras Polda Sumsel.
"Saat kericuhan terjadi, tersangka ini diduga naik keatas mobil sambil meloncat-loncat merusak dan menendang rotator mobil dinas Pam Obvit Polda Sumsel yang diparkir dekat lokasi demo," ujar Kasubdit III Kompol Suryadi, Sabtu (24/10/2020).
Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan dan menahan delapan mahasiswa lain terkait persoalan serupa. Mereka berasal dari universitas yang berbeda-beda disejumlah wilayah Sumsel.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Sementara pengakuan Haidir mengungkapkan, bahwa dirinya hanya diajak kakak tingkat di kampus ikut demo pada hari kejadian tersebut. Dirinya hanya ikut satu kali sebelum tidak ikut pas rusuh iseng saja naik mobil dinas Polisi.
"Hanya ising saja pak, awalnya hanya duduk di ban serep setelah baru naik menginjak mobil dari atas. Karena aku sempat keno lemparan batu jugo," ujarnya .