EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET.news - "Kami tidak pernah meminta sepeser pun, kepada calon penerima bantuan UKM," ungkap Aidil, Senin (26/10/2020).
Aidil menjelaskan, jika ada warga Empat Lawang yang merasa dirugikan atau dimintai sejumlah uang oleh siapapun, termasuk pegawai di Dinas Koperasi, hendaknya bisa melaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian. Karena hal tersebut merupakan Pelanggaran dan termasuk Pungli.
"Warga harus berani bicara dan menjadi saksi, untuk mengungkap oknum yang sudah mencatut nama Dinas. Ini pencemaran nama baik Dinas, pelakunya harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Jika perlu, harus dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses hukum," jelas Aidil.
Masih menurut Aidil, sebaiknya calon penerima bantuan UKM harus mengurus sendiri prosedur pengusulan dan pencairan dananya dan jangan melalui orang lain ataupun Calo. Sebab dikhawatirkan terjadinya Pungli, seperti isu yang sedang hangat seperti saat ini.
"Jika memang ada oknum pejabat di Dinas yang saya pimpin ini melakukan pungli dan terbukti, saya tidak akan melindunginya," tegas Aidil.
Seperti diketahui, sejak bergulirnya program pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM berupa program BPUM, ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada calon penerimanya. Tidak hanya itu, jika dananya sudah cair, maka uang tersebut kembali akan dibagi dengan alasan untuk setoran kepada pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Empat Lawang.
Informasi yang didapat, masing-masing calon penerima bantuan diminta uang sebesar Rp.100.000, dengan alasan untuk biaya administrasi. Jika sudah pencairan, maka akan dipotong lagi dengan jumlah yang bervariasi dan mencapai Satu Juta lebih.
Artinya, penerima bantuan hanya mendapatkan sekitar Rp. 1.3 juta saja. Sedangkan bantuan yang turun dari pemerintah sebesar Rp.2,4 juta untuk setiap UKM yang disetujui oleh pemerintah pusat.