OKI, GLOBALPLANET.news - Hal itu diungkapkan oleh Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.Ik, M.Si, didampingi pejabat Polres OKI lainnya, saat menggelar press release rangkuman tindak pidana kejahatan selama tahun 2020, di ruang rapat Mapolres OKI, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 877 kasus tindak pidana kejahatan yang telah terjadi, sebanyak 589 kasus telah diselesaikan oleh jajaran anggota Polres OKI, sedangkan sisanya masih dalam proses sidik.
"Dari kasus-kasus tindak pidana tersebut terdapat 7 kasus yang menonjol, dimana 5 orang dari pelakunya tewas lantaran melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Lebih lanjut disampaikannya, adapun 7 kasus menonjol tersebut yakni yang pertama terjadi pada tanggal 13 Maret 2020, terhadap pelaku pembuatan senjata api rakitan (home industry), di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang. Yang mana pelaku merupakan ahli pembuatan senpira jenis FN dan Revolver dan ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
"Selanjutnya, penemuan mayat korban perampokan dan curas yang terjadi pada tanggal 2 April 2020, di Desa Debuk Rejo, Kecamatan Lempuing. Mayat korban tergeletak di pinggir jalan poros tepatnya di belakang pos pantau Kebun PT. BCP, dengan kondisi luka tembak dibagian perut," ungkapnya.
Lalu, kasus Curas pada tanggal 4 April 2020, di jalan Desa Air Pedara, Kecamatan Pengkalan Lampam, dengan menggunakan senpira. Penyerangan terhadap polisi yang berjaga di Mapolres OKI, pada tanggal 28 Juni 2020 dan pelakunya diberitindakan tegas oleh polisi.
"Curas dengan menggunakan senpira pada tanggal 18 Juli 2020, di Desa Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur. Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senpira dan polisi pun kembali melakukan tindakan tegas," jelas dia.
Penangkapan terhadap remaja yang melakukan pelemparan batu terhadap pengguna jalan tol Kayuagung - Palembang, yang viral di media sosial pada tanggal 30 November 2020 di KM 338.
"Terakhir pada 21 Desember 2020 penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu, yang menembaki petugas saat hendak ditangkap di Hotel Purnama Kayuagung, lagi-lagi polisi terpaksa melakukan tindakan tegas," tandas dia.