SUMUT, GLOBALPLANET - Gayung bersambut pihak PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut pun ingin menyanggupi permintaan masyarakat dari dua dusun tersebut.
Namun sayang, niat PLN yang ingin membangun jaringan listrik di dua dusun itu sesuai pengajuan tahun 2017, sampai sekarang malah tak bisa terwujud karena harus melalui lahan berstatus hutan konservasi.
Problem ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI dengan pihak PT PLN UIW Sumut di kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (1/4/2021).
RDP itu dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten (Pemkab) Labusel. RDP itu digelar terkait dengan surat pengaduan masyarakat dari salah satu ormas bernama Pedang Keadilan Perjuangan pada 13 Desember 2020.
Surat itu berisi permohonan pemasangan pembangunan jaringan listrik di dua dusun tersebut yang tak kunjung terwujud hingga saat ini.
Dalam RDP itu, DPD-RI meminta Pemkwb Labusel untuk mengajukan kembali permohonan pemasangan jaringan listrik bagi dua dusun itu kepada pemerintah pusat.
"Kesimpulan pertama dari pertemuan kita hari ini adalah untuk pembangunan jaringan listrik Dusun Sumber Sari I dan Dusun Sumber Sari II agar pemerintah kabupaten mengajukan permohonan ulang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Asyera Respati, Wakil Ketua I BAP DPD-RI, seusai memimpin RDP itu
Kata dia, pengajuan ulang permohonan ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya karena jaringan listrik yang akan dibangun harus melintasi TWA Holiday Resort yang berstatus kawasan hutan konservasi.
DPD, katanya, berharap dengan pengajuan ulang permohonan tersebut, ditambah lagi dengan penjelasan yang komprehensif oleh pihak-pihak terkait yang hadir di pertemuan, Menteri LHK Siti Nurbaya bersedia mengeluarkan diskresi untuk memberi perlakuan khusus terhadap kawasan itu agar dapat dilintasi jaringan listrik.
Dalam RDP, diketahui bahwa pemasangan jaringan listrik di kedua dusun itu sudah diajukan sejak tahun 2017.
Namun hingga kini pengajuannya tidak dapat direalisasikan karena tersandung status lahan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba ikut membantu mengajukan permohonan kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), sampai surat terakhir pada 17 April 2020.
Namun Ditjen (PHKA) belum bergeming dari keputusan yang telah dikeluarkannya pada 2012, yakni menolak permohonan distribusi jaringan listrik di TWA Holiday Resort.
Dalam surat bernomor S.273/IV-KKBHL/2012, Ditjen PHKA bahkan meminta agar semua kegiatan-kegiatan di kawasan itu dihentikan karena melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. BBKSDA Sumut mencatat, kawasan TWA Resort selama ini mengalami perambahan oleh tujuh pihak.
Antara lain H.W. Rumapea (KSU) seluas 272 ha, Mujiono (pengumpul getah) seluas 100 ha, Bangun 65 ha, PIR Afdeling 13,87 ha, PIR Aek Raso 10,67 ha dan kebun masyarakat (Dusun Sumber Sari I dan II) seluas 1.524,46 ha.
"Karena keberadaan kedua dusun itu dinilai sebagai perambahan, maka pembangunan jaringan listrik tidak diperbolehkan," jelas Hotmauli.
GM PT PLN (Persero) UIW Sumut, Pandapotan Manurung, memastikan pihaknya siap untuk melaksanakan pembangunan jaringan distribusi listrik jika sudah memiliki kepastian hukum.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Jika kedua dusun itu masih berstatus kawasan hutan konservasi, maka pihaknya tetap tidak dapat melakukan pembangunan jaringan distribusi listrik.
Karena itu dia berharap semua pihak dapat memahaminya dan secara bersama mencari solusi atas permasalahan ini.
Wakil Ketua II DPD RI Edwin Pratama menambahkan, salah satu solusi lain dari masalah ini adalah penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT), yakni penggunaan panel surya (solar cell).
Namun dia yakin Menteri LHK Siti Nurbaya akan mengeluarkan diskresi atas masalah ini.
"Karena itu ini menjadi PR Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk segera mengirim surat pengajuan ulang permohonan pembangunan jaringan listrik ke menteri," tegasnya.