loader

Cegah Muncul Kampung Narkoba Lain, Tangga Buntung Bakal Dijadikan Kampung Bersinar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan lewat tokoh masyarakat, agama dan ulama untuk diarahkan ke kegiatan yang lebih positif. 

"Kita lakukan pendekatan agama lewat tokoh masyarakat dan ulama. Serta lakukan perbaikan ekonomi terhadap kurir yang dulunya mengantar narkoba ataupun kepada pengedar. Kita arahkan positif, seperti mengadakan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan mereka," ujar Fitri Jumat (23/4/2021).

Sementara baru ada lima kawasan prioritas untuk pembentukan program tersebut. Selain lokasi utama di Tangga Buntung, tempat-tempat rentan transaksi narkoba juga sudah terpetakan.

"Di arah Gandus, 35 ilir, Ilir Barat II, 36 ilir dan Tangga Buntung. Pembangunannya (Kampung Bersinar) akan secepatnya. Walaupun tentu tidak segampang mengembalikan telapak tangan," jelasnya. 

Karena pendekatan religi merupakan prioritas, kegiatan Kampung Bersinar bakal menyelenggarakan pengajian rutin. Sehingga kesadaran masyarakat setempat bisa muncul dan mereka menerima hidayah. Mengawali sosialisasi mulai dari tingkat RT/RW.

Tidak saja melaksanakan pendekatan spiritual dan agama, di Kampung Bersinar nanti akan difasilitasi pengadaan modal usaha, upaya warga sekitar mendapatkan pekerjaan dan pendapatan harian. Tujuannya, agar semua aktivitas berjalan positif.

"Membentuk pola hidup mereka menjadi lebih baik. Mereka bisa berdaya usaha sendiri. Modalnya bisa kita bantu dari program UMKM anggunan ringan. Yang pasti dalam proses pendekatan akan sulit, tapi kita coba terus. Serta bagaimana caranya, buat masyarakat untuk tidak takut melapor soal adanya pengedaran narkoba. Untuk daerah lain antisipasinya agar tidak ada lagi kampung narkoba, kita mulai dari sosialisasi di sarangnya, kalau berhasil, otomatis akan melebar kemana-mana," tuturnya. 

Kampung Bersinar nantinya bakal melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan akan dibuat tertulis melalui Surat Keputusan (SK) yang merujuk pada peraturan daerah tentang pencegahan kasus narkoba.

"Perdanya sudah ada, tinggal SK lebih khusus dengan menggandeng Kesbangpol, Dishub, Pol PP, Dinsos, Dinas Koperasi Perdagangan, Perindustrian, termasuk kesra dan PUPR dalam pembangunan sarana," tutupnya. 

Share

Ads