PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palembang Yanuarpan Yany melalui Kabid Hubungan Industrial Fahmi Atta mengatakan, posko pengaduan itu berfungsi menampung aspirasi karyawan jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
"Disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19," kata Fahmi, Rabu (28/4/2021).
Posko THR Disnaker Kota Palembang telah dibuka sejak Kamis 22 April lalu dan hingga kini belum menerima aduan secara tertulis. "Belum ada yang melapor, karena yang kami catat hanya kalau dia mengadu dengan surat tertulis. Kalau hanya mengadu secara lisan memang sudah ada, tapi itu tidak dihitung tidak valid lah," jelasnya.
Ia menerangkan, pengaduan soal THR bisa dilakukan secara tertulis dengan melampirkan surat. Tujuannya agar dapat menjadi bukti. "Sebab aduan akan kami teruskan ke Disnaker Provinsi," singkatnya.
Pembayaran THR buruh/karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Karena kita tahu tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang tak mampu membayar full tapi dicicil, paling tidak, sampai selesai lebaran sudah lunas. Pokoknya jangan sampai tidak tuntas, " jelasnya.
Mengenai sanksi ia menambahkan, bagi perusahaan terbukti tidak membayar THR akan dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi.
"Penjatuhan sanksi perusahaan yang tidak membayar THR menjadi kewenangan Kepala Daerah dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," tutupnya.