MUBA, GLOBALPLANET.news - Kepala Lapas Klas IIB Sekayu, Jhonny H Gultom mengatakan, usulan remisi ratusan narapidana tersebut sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Para narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan," kata Jhonny
Dia berharap, pemberian remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.
"Kita terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat pada aturan. Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat.
"Semoga dapat menjadikan motivasi agar tetap disiplin dengan setiap aturan yang berlaku. Harapan kami, ke depan ketika mereka bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.
Sementara, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas IIB Sekayu, Trinopayada menambahkan, untuk rincian remisi diajukan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan diajukan.
"Kalau untuk 15 hari itu ada 387 orang, 1 bulan 276 orang, 1,5 bulan 38 orang dan remisi 2 bulan 5 orang dengan total 706 yang kita ajukan, " jelasnya.
Sedangkan untuk realisasi, Nopa menegaskan, belum bisa memastikan berapa banyak, sebab remisi baru diterima narapidana H-1. "Semoga saja usulan realisasi bisa banyak dari yang diajukan," tandasnya.