loader

Dewan Masjid Sumsel Dukung Salat Ied di Rumah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua Dewan Masjid Sumsel Buchori mengatakan, dengan keluarnya keputusan tersebut artinya aspirasi masyarakat sudah di dengar oleh Pemerintah dan Kemenag. 

"Pada dasarnya kami mendukung keputusan Pemerintah dan Kemenag yang membolehkan berdasarkan zona, artinya pro kontra yang timbul di masyarakat sudah di dengar, " ungkapnya ketika dihubungi, Sabtu (8/5/2021). 

Kesepakatan untuk tidak melaksanakan salat di Masjid/mushala dan lapangan terbuka berlaku bagi Kelurahan yang berstatus Zona merah dan oranye pada peta resiko Covid-19. 

Ia menyarankan para pengurus masjid dan panitia salat ied memastikan zona resiko Covid-19 di wilayahnya sebelum keputusan pelaksanaan salat ied sudah diambil. 

"Pelaksanaan salat ied bisa dilaksanakan asalkan panitia/pengurus masjid memastikan zona resiko Covid-19. Kalau di zona aman ya silahkan, kalau zona merah berarti di rumah saja," katanya. 

Hal ini juga berlaku bagi Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Sumsel. "Kita kan sudah ada aturan dari Pusat tinggal ikuti saja, dan menyesuaikan, " singkatnya. 

Zona resiko Covid-19 per Kelurahan/Kecamatan akan diupdate pada 10 Mei nanti oleh Satgas Covid-19 Palembang. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang dr Fauziah mengatakan, terkait pembaruan data zonasi wilayah dengan status risiko bahaya, baru akan dikeluarkan Senin (10/7/2021) mendatang. Sebab pembaruan kondisi zona terdata setiap satu minggu sekali.

"Pengurus masjid ataupun musola wajib koordinasi dengan posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat. Untuk update per minggu saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya senin besok," ujarnya. 

Share

Ads