PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jika, sesuai dengan zonasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana tanggal 9 Mei 2021, saat ini Kota Palembang termasuk sona merah Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih tahun 2021 di Wilayah Kota Palembang Saat Pandemi Covid-19, dilaksanakan di rumah masing - masing dengan keluarga inti," bunyi surat edaran yang diterima awak media.
Dengan berlakunya keputusan ini maka Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Tanggal 7 Mei 2021, Nomor: 1/SEB/11/2021 dan Nomor : 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kanwil Kemenag Palembang Deni Priansyah menjelaskan, keputusan bersama ini didasari pada arahan BNPB Pusat kepada sejumlah Provinsi, Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah Covid-19.
"Pusat menyatakan zona merah tidak bisa melaksanakan salat ied tanpa terkecuali masjid. Zona per Kelurahan juga sudah tidak berlaku lagi, jadi di manapun wilayah Kota Palembang dianjurkan salat ied di rumah masing-masing," ujar Deni.
Informasi ini sudah disebarkan ke semua pengurus masjid-masjid. Kalau masih asa yang melaksanakan konsekuensinya pengurus akan dipanggil usai Idul Fitri.
"Meski tak ada konsekuensi tertulis, pengurus masjid bisa dipanggil," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengikhlaskan keputusan yang sudah dibuat, sebab pandemi ini adalah bagian cobaan.
"Segala sesuatu kita harus berprasangka baik karena Palembang ini tidak bisa kita prediksi lonjakkan kasusnya," ujarnya.