loader

Limbah Faba Dimanfaatkan untuk Pembangunan, Cik Ujang: Jika untuk Masyarakat Ikuti Sesuai Aturan

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET.news - Salah satu yang berniat memanfaatkan Limbah Faba tersebut ialah PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) selaku pemilik PLTU Banjarsari yang juga penghasil Limbah Faba itu sendiri. Komisaris Utama beserta petinggi PT BPI bahkan bertemu langsung Bupati Lahat menjelaskan terkait manfaat Limbah Faba bagi pembangunan Kabupaten Lahat.

Bupati Lahat, Cik Ujang SH, didampingi Sekda Lahat, H Deswan Irsyad MPdi mengatakan, sangat tertarik dengan hal yang disampaikan oleh Komisaris Utama PT BPI terkait pemanfaatan Limbah Faba. Apalagi limbah tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembuatan conblok, batako, beton, jalan dan semen.

"Ini baru rencana. Karena Komisaris Utama PT BPI ini putri daerah dan berniat bekerjasama untuk membangun Kabupaten Lahat," kata Bupati Lahat, Kamis (27/5/2021).

Bupati Lahat menilai, hal yang disampaikan oleh pihak BPI sangat menarik. Apalagi bisa berdampak pada tumbuhnya UMKM atau BUMDes juga dalam hal pembangunan di Lahat.

"Selama itu bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, untuk pembangunan Lahat, saya rasa tidak ada masalah. Nanti kita lihat lagi kelanjutannya, yang penting ikuti apa yang jadi aturan," sampai Bupati Lahat.

Sementara, Sri Andini, Komisaris Utama PT BPI menjelaskan, pemanfaatan Limbah Faba bisa jadi salah satu cara pengentasan kemiskinan di Lahat. Mengingat selain bisa dimanfaatkan untuk bahan bangunam rumah dalam program bedah rumah, Limbah Faba bisa jadi jalan untuk memberikan CSR ke masyarakat maupun Pemkab Lahat.

"BPI tidak bisa usaha lain di luar kelistrikan, nanti ada pihak ke 3 sebagai corongnya. Namun yang jelas Limbah Faba bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur dan CSR di Kabupaten Lahat," jelas Sri Andini.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Ir Agus Salman menuturkan, sesuai PP No 22 Tahun 2021, Limbah Faba sudah bukan lagi kategori limbah beracun.

"Bisa saja dimanfaatkan seperti rencana tersebut, regulasinya akan dibuat sesuai aturan. Untuk ketahanannya jika dijadikan bahan bangunan, nanti ada tes daya tarik dan daya dorong," tutur Agus Salman.

Share

Ads