loader

Rampas Mobil Debitur di Jalanan, Debt Collector Dipanggil Penyidik Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemanggilan terlapor untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan yang dibuat pelapor.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengaku dirinya belum mengetahui jika penyidik sudah memanggil terlapor. "Nanti akan saya tanyakan dulu ke penyidik nya. Karena saya belum mengetahui nya,"singkatnya.

Untuk diketahui bahwa pelapor Bahara Eka (42) selaku debitur salah satu Bank BUMN Sabtu (17/4/2021) melaporkan debt collector Dirman dan kawan kawan yang diperintahkan bank plat merah selaku kreditur. Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor : STTLP : 368 / IV / 2021 / SPKT Polda Sumsel.

Terlapor Dirman dan kawan kawan dilaporkan dalam kasus dugaan perampasan sacara paksa satu unit mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang nunggak pembayaran selama empat bulan. 

Bahara Eka menceritakan ikhwal mobil Fortuner miliknya dirampas debt collector berawal saat mobil dipakai adiknya untuk menjemput relasi kerjanya di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa 30 Maret 2021 lalu. Sejak menunggu di bandara adiknya sudah mulai dibuntuti oleh pihak Debt Collector sampai mengantarkan relasi ke hotel.

"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke Bank plat merah di Jalan Letkol Iskandar,"katanya.

Sesampainya di kantor tersebut, kata Eka adiknya diajak berkomunikasi lagi oleh pihak BRI Finance setelah itu pihak BRI Finance menarik mobil lalu menyodorkan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. dalam keadaan tertekan adiknya pun menanda tangani surat tersebut.

"Per 30 Maret kemarin angsuran saya memang nunggak pembayaran nya empat bulan dengan angsuran per bulan 10,9 juta ada penangguhan Rp 4,8 juta selama enam bulan dan angsuran sudah berjalan lebih dari setahun dengan limit angsuran lima tahun uang muka yang sudah dibayar Rp 119 juta,"jelasnya.

Diakui Bahara Eka, sehari setelah mobil miliknya ditarik secara paksa ia pun mendatangi BRI Finance untuk bernegosiasi. Namun pihak BRI Finance tidak mau diajak negosiasi dan bersikeras kalau mobil yang ditarik bisa keluar asalkan melunasi secara keseluruhan kredit mobilnya.

"Tidak hanya sekali saya mendatangi pihak BRI Finance, bahkan sampai dua kali dan mereka tidak mau bernegosiasi dan tetap menyuruh saya melunasi secara keseluruhan kredit dengan total keseluruhan Rp 526 juta,"bebernya.

Selaku kreditur Bahara Eka, hanya sanggup untuk membayar biaya penarikan dan biaya penitipan mobil sedangkan untuk angsuran empat bulan yang menunggak ia minta untuk di re struktur lagi.

"Saya sudah minta secara baik baik tapi pihak BRI Finance tetap tidak mau. Dan tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal BRI Finance dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat,"tandasnya.

Share