loader

8 CJH Asal Palembang Mengundurkan Diri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Deni mengatakan, semenjak Pemerintah mengumumkan pembatalan haji tahun 2020, pihaknya sudah menerima laporan CJH yang sudah tidak sanggup lagi untuk menunggu lebih lama sehingga menarik kembali uang setoran. 

"Mulai pekan lalu, kami lihat satu persatu sudah menarik uang setoran haji dan sampai saat ini ada delapan orang. Kalau sudah demikian mereka dianggap mengundurkan diri, " ujar Deni. 

Ia menjelaskan, alasan CJH menarik kembali uang setoran haji meliputi kesehatan jemaah yang sudah tidak memungkinkan dan ada yang sedang membutuhkan uang untuk keperluan lain. 

Penyetor dana haji diperbolehkan melakukan penarikan dana yang sudah dibayarkan, saat pembatalan haji 2021 resmi diumumkan. Ada dua jenis penarikan dana haji yang bisa dilakukan oleh calon jemaah haji.

"Mereka bisa menarik setoran hajinya itu setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada. Diantaranya, membuat surat permohonan di atas materai, yang dilengkapi dengan bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan disertakan nomor rekening, " jelasnya. 

Lanjut Deni, pertama penarikan setoran awal dan pelunasan dana haji. Jadi bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta dan hendak melakukan penarikan maka harus penuhi persyaratan. 

"Jika calon jemaah melakukan penarikan setoran awal, maka otomatis nomor kursi atau antrean jemaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri, " ujarnya. 

Sementara itu untuk jenis penarikan kedua, yaitu penarikan dana pelunasan dana haji. Penarikan dana ini dilakukan tanpa mengambil dana setoran awal.

Bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti jemaah masih dianggap sebagai calon peserta haji yang akan datang. 

"Jemaah yang mengambil uang pelunasan saja, tanpa menarik setoran awal, antreannya tidak hilang. Mereka tinggal menyesuaikan dengan ketetapan di tahun depan, berapa dana yang kurang tinggal setor lagi," bebernya.

Share

Ads