loader

GAPKI dan APHI Komda Sumsel Berikan Penghargaan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam Mencegah Karhutla

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Gapki sangat memberikan penghargaan pada Ditreskrimsus Polda Sumsel atas  project perubahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto di sela-sela pendantanganan MoU pencegahan karhutla bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel, GAPKI Sumsel dan Asosiasi Pengusaha Hutan indonesia (APHI) Komda Sumsel, di Grand Atyasa Convention Center (GACC) Rabu (23/6/2021).

Ketua GAPKI  Sumsel  Alex Sugiarto saat menyerahkan penghargaan pada Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, SIK, SH, MH. 

Sumsel Alex Sugiarto saat menyerahkan penghargaan pada Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan SIK, SH, MH. 

Lanjut Alex, Salah satu project perubahan yang dilakukan Polda Sumsel yakni dengan mengoperasikan sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terintegrasi melalui aplikasi bernama aplikasi digital Songket.

Komitmen dalam pencegahan karhutla yang dilakukan perusahaan kelapa sawit juga menunjukkan upaya perusahaan sawit untuk menghasilkan produk kelapa sawit yang ramah lingkungan.

MoU ini mempertegas kerjasama antara GAPKI dan Polda Sumsel tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota GAPKI, dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan Sarpras pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 tahun 2018.

Apresiasi dan penghargaan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumsel Iwan Setiawan S.Hut. M.Si berbagai langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menggandeng Stakeholder sebagai upaya pencegahan karhutla di Sumsel.

“APHI memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Disreskrimsus Polda Sumsel dalam upaya pencegahan Karhutla di Sumsel. Dengan adanya komitmen bersama kita berharap Sumsel bebas asap,” terangnya.

Selama ini pihaknya berkomitmen tak lengah mencegah kebakaran hutan. “Kami berperan aktif dan tergabung dengan Satgas Darurat Bencana Asap Sumsel, secara terbuka berkolaborasi dengan multi-stakeholder, mulai pencegahan, mitigasi dan lainnya,” katanya.

“Banyak Kegiatan yang sudah dilakukan dan sudah dilaksanakan audit oleh Dinas lingkungan Hidup & Kehutanan atas kesiapan peralatan dan SDM tiap perusahaan.  Dukungan melakukan TMC dengan hujan buatan untuk wilayah Sumsel dan Jambi atas kerja sama antara KLHK, BPPT dan anggota kami mitra APP Sinar mas,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol H Anton Setyawan SIK SH MH mengatakan, dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Sumsel, seluruh instansi pemerintah dan swasta hendaknya tetap bersinergi terutama dalam mendukung kesiapan Sarpras maupun personel yang siap diturunkan kapan saja. Ia pun berharap hal ini bisa meminimalisir bencana karhutla.

"Dengan adanya  MoU yang dilakukan bersama GAPKI Sumsel dan APHI Sumsel. Saya lihat di Sumsel baik dari GAPKI maupun APHI sangat mendukung dan membantu dalam mewujudkan Sumsel bebas asap,” terangnya.

Menurutnya di wilayah Sumsel ada 5 Kabupaten yang termasuk rawan kebakaran, yakni Musi Banyuasin (Muba),  Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim.

“Aplikasi Songket yang kita operasikan merupakan bentuk komitmen mengawal Sumsel bebas asap Karhutlah 2021,” terang Anton.

Saat ini telah dipasangkan tower BTS berikut CCTV pemantau di setiap titik rawan Karhutlah. Dalam teknis pelaksanaan, pihaknya akan turut bersiaga selama 24 jam.

“Memonitoring bila ada laporan didapatinya titik hotspot di 17 kabupaten/kota,” imbuhnya.

Tindakan pencegahan kebakaran hutan, kebun dan lahan dilakukan berbagai upaya mulai preventif sampai tindakan hukum yang tegas bagi masyarakat maupun korporasi yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sanksi nya jelas bagi perusak lingkungan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.Untuk itu dengan kesadaran bersama mari kita jaga hutan dan lahan di Sumsel dari kebakaran,”tandasnya.

Sebagai informasi, penandatanganan MoU telah dilakukan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK.SH.MH, bersama Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto dan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Sumsel Iwan Setiawan S.Hut, M.Si.

Share

Ads