PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Heryanti juga berada di Polda Sumsel bukan ditangkap namun dipanggil bersama Prof Hardi Darmawan untuk di periksa karena sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel belum masuk makanya hari Heryanti kita panggil,” kata Supriadi kepada wartawan Senin (2/8/2021).
Ditegaskan Supriadi, sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap Heryanti maupun Prof Hardi Darmawan untuk memastikan ada tidaknya sumbangan Rp 2 triliun yang disampaikan Heryanti melalui perantara Prof Hardi Darmawan kepada Kapolda Sumsel Senin awal pekan lalu.
"Bantuan Rp 2 triliun ini berawal dari komunikasi Kapolda Sumsel dengan Prof Hardi Darmawan pada 23 Juli lalu. Bantuan yang diberikan almarhum Akidi Tio bukan atas nama Polda Sumsel namun atas nama pribadi Kapolda Sumsel,” bebernya.
Dikatakan Supriadi disini Kapolda Sumsel tidak mengenal Heryanti, Kapolda Sumsel hanya mengenal Akidi Tio saat masih hidup. Namun Kapolda Sumsel hanya kenal sama anak pertama Akidi Tio Ahong yang ada di Langsa Aceh.
“Komunikasi sumbangan ini hanya dilakukan antara Kapolda Sumsel dengan Prof Hardi Darmawan. Lalu pada tanggal 26 Juli dilakukan penyerahan bantuan, tentunya Kapolda Sumsel menyambut baik sumbangan cukup besar untuk penangana covid 19 di Sumsel makanya Kapolda Sumsel unsur Forkopinda Sumsel,” katanya lagi
Penyerahan uang dua triliun tersebut direncanakan akan melalui bilyet giro bank mandiri sehingga tiba waktunya bilyet giro itu tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan.
“Kita tunggu kan pencairan bilyet giro sampai jam dua siang ini namun hingga sekarang uang itu tidak bisa dicairkan makan Heryanti kita panggil. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini pemeriksaan terhadap Heryanti sudah selesai,” pungkasnya.