PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sementara pihak Yayasan Bina Darma menegaskan bahwa tidak ada permasalahan apa-apa dan merasa tidak pernah menjual aset. Hal ini dikatakan WBA Iwari Law Firm Anton Nurdin, didampingi Winardi sebagai kuasa hukum penuh dipercaya Universitas Bina Darma, Selasa (10/8/2021).
"Sesuai dengan akta notaris PPAT dipembuat akta koperasi nya Amir Husin SH SPD MHum MKN pertanggal 10 April 2021, juga mendapatkan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 April 2021 secara resmi bahwasanya akta ini disahkan sebagai Yayasan Bina Darma Palembang," jelas Anton.
Anton meneruskan jadi untuk disampaikan dalam akta ini pembina Ferry korni, pengawas Farida Buchori, ketua yayasan Linda Husriana, sekretaris Bosya Perdana, bendahara Adekumala Yahya semuanya dicatat dan diakta di depan notaris PPAT akta Amir Husin.
"Jadi dapat kami katakan secara resmi yayasan bina darma adalah dibawah ketua ibu Linda dan yayasan meng - SK untuk rektorat ibu Sunda Ariana sebagai Rektor. Kita sampaikan ini supaya tidak ada lagi di luar banyak yang berita simpang siur dan inilah yang sebenarnya," kata Anton memimpin rilis di gedung Bin Darma Palembang.
Masih kata Anton, untuk masalah aset aset. Dia menjawab bahwa yayasan bina darma didirikan alm Buchori bersama rekan rekannya termasuk zainudin, dan sampai sekarang berdiri semakin besar. Bina Darma menjadi universitas swasta unggulan yang ada di Sumsel.
"Untuk aset sendiri, karena yayasan maka setiap perbelanjaan oleh Yayasan. Jadi semua aset ini memang dikuasakan kepada yayasan bina darma, karena pembelian seluruh aset ini dengan uang yayasan bina darma. Dan semua itu sudah kita data dan inventarisir dan akan dibalik namakan langsung kepada yayasan bina darma," ungkapnya.
Maka dari itu ada pihak dari luar yang tidak puas terhadap hal ini makanya menggugat. "Bisa dilihat ada plang kepemilikan yang dipaksakan dipasang, tindakan premanisme, kami juga bisa katakan itu nanti menjadi delik hukum, dan akan mengambil ke jalur hukum. Karena sudah melanggar dari apa yang sudah menjadi rumah tangga bina darma," tukasnya.
“Lalu, pengacara dari penggugat sudah mendaftar ke pengadilan negeri menggugat, kita secara hukum sudah kita siapkan untuk menghadapi perlawanan itu. Kita juga akan menempuh jalur hukum terhadap apa yang sudah dilakukan pihak pihak terkait yang sudah memasang plang plang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Anton menambahkan ada beberapa media pemberitaan bahwa ada menggadaikan aset yayasan bina darma.
"Yayasan bina darma yang saat ini dipimpin ibu Linda, sampai saat ini tidak pernah menggadaikan aset-aset yayasan bina darma. Satu centi meter pun tidak ada, bahkan yang sebenarnya di tahun 2017 bahwa yang memasukkan untuk kredit Ke Bank Mandiri Syariah ditandatangani diatas kertas saat itu oleh ketua yayasan masih dipegang Suheriyatmono, kita punya dasar dan faktanya. Jadi kami jawab yayasan bina darma saat ini tidak pernah menggadaikan aset aset," katanya.
Lanjut Anton, untuk pemasangan plang patok yang bertuliskan kepemilikan 4 orang dibawah kuasa hukum Dewi Puspita Ningsih.
"Bahwasanya ibu Dewi tidak pernah menjadi kuasa bapak Buchori Rahman secara hukum itu luntur, tetapi beliau mengatakan sudah mendapat kuasa ahli waris Buchori Rahman, jadi suatu pertanyaan ahli waris dari Buchori Rahman itu ada 5 orang anak, hanya satu anaknya yang memberi kuasa kepada Dewi sedangkan 4 orang lainnya tidak pernah memberikan kuasa," terangnya.
Untuk diketahui surat kuasa waris sendiri sudah ditandatangani oleh 5 orang waris atau anak ini. "Pada saat itu ibu Buchori masih hidup, dan meng kuasa kan langsung kepada ibu Sunda sebagai kuasa waris, jadi kalau dilihat pengacara Dewi ini serta merta semena mena mengatasnamakan secara hukum itu sudah gugur makanya ini liar dan kami akan tempuh dengan jalur hukum," jelasnya.
Lanjutannya, semua yang menjadi permasalahan di universitas bina darma ini kalau dari pihak klien kami secara resmi dikatakan tidak pernah ada mempersalahkan apa apa. Namun, ketidakpuasan dari pihak luar. "Fakta dan kebenaran yang bisa kita buktikan dengan jelas semuanya," tutupnya.