MUBA, GLOBALPLANET.news - Dari jumlah 685 narapidana tersebut 10 orang diantaranya dinyatakan bebas usai menerima remisi di hari kemerdakaan. Sedangkan 11 lainnya dinyatakan bebas namun terlebih dahulu harus menjalani hukuman subsider.
Para narapidana yang dinyatakan bebas tersebut langsung mengekpresikan kebahagiaannya dengan sujud syukur usai menerima SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
"Saya sangat senang, ini adalah hadiah tak terhingga," ujar Doyok (28), salah satu narapidana yang bebas usai menerima remisi kemerdekaan, Selasa (17/8/2021).
Remisi ini, kata Doyok merupakan yang kedua diterimanya selama menjalani masa tahanan. "Saya menjalani hukuman 2 tahun kasus pencurian, remisi pertama saat lebaran Idul Fitri, ini remsi kedua," ucap dia.
Diakui Doyok, usai keluar dari penjara drinya akan berperilaku baik dan tidak akan mengulangi segela perbuatan tindak pidana apapun. "Saya mau berkumpul dengan keluarga, anak saya satu. Nanti kerjanya bertani saja, tobat saya. Selama di Lapas banyak pelajaran yang saya terima, teman dan pegawai Lapas semuanya baik," beber dia.
Hal senada juga dikatakan Firmansyah (25), pria yang terjerat kasus penganiayaan ini mengaku senang mendapat remisi dan langsung bebas. "Saya mau langsung pulang ke rumah saja, berkumpul dengan keluarga," kata dia.
Sementara, Kepala Lapasa Klas IIB Sekayu, Jhony H Gultom, mengatakan, tahun ini di Hari Kemerdakaan sebanyak 685 narapidana dengan rincian remisi normal 557 narapidana dan remisi PP 99 sebanyak 128 narapidana.
"Untuk remisi normal itu rinciannya RU I 545 narapidana dan RU II 12 narapidana. Sedangkan remisi PP 99, rinciannya RU I sebanyak 118 narapidana dan RU II sebanyak 10 narapidana," ujar Gultom.
Sedangkan narapidana yang tidak memenuhi syarat remisi umum 2021 yakni sebanyak 2016 narapidana. Para narapidana ini tidak menerima remisi dengan berbagai alasan, diantaranya belum menjalani pidana selama 6 bulan dan tidak ada JC.
"Kita berpesan kepada para narapidana, baik yang telah bebas, mendapatkan remisi atau belum mendapat remisi untuk tetap berperilaku baik dan tidak mengulangi segalam macam perbuatan pidana apapum itu," tandas dia.