PALEMBANG, GLOBALPLANET - Saat kejadian, tersangka Sadi mengendarai motor miliknya dan masuk ke halaman rumah korban dengan berpura-pura menjual stiker tulisan kepada pemilik rumah. Namun, karena pemilik rumah tidak keluar setelah dipanggil panggil, tersangka langsung masuk pintu pagar dan rumah yang tidak tertutup.
"Saya lihat handphone yang ada di atas meja langsung saya ambil pak,” ujar tersangka Sadi yang langsung diamankan piket SPK Polsekta Sukarami setelah menerima laporan dari warga.
Handphone tersebut milik anak korban M Arel Hidayatullah. Saat kejadian, anak korban sedang berada di luar rumah dan curiga dengan tersangka langsung meneriakinya.
“Tidak ada niat untuk mencuri handphone anak korban di dalam rumah itu pak, sya ini jualan stiker. Tapi karena sepi, pintu pagar dan pintu rumah terbuka saya masuk. Langsung ketahuan dan diteriaki maling,” akunya.
Kapolsekta Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Denni Irawan SH mengatakan, modusnya tersangka pura-pura menawarkan stiker tulisan.
“Melihat rumah kosong, pintu terbuka tersangka langsung masuk dan mengambil handphone milik anak korban. Tersangka resedivis kasus copet dan pengniayaan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Denni.