loader

Jalani Observasi Kejiwaan, Heriyanti Akidi Tio Dibawa ke RS Ernaldi Bahar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dibawanya Heriyanti untuk menjalani observasi lantaran diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Informasi yang dihimpun, Heriyanti dibawa sejak Selasa (8/9/21) sore.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan. Dia mengatakan bahwa saat ini Heriyanti sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Kita proses untuk dimintai keterangan apakah dia layak kesehatannya dan kita lihat beberapa kali ternyata dibutuhkan pemeriksaan secara jasmani,” ujarnya, saat ditemui Rabu (8/9/2021) oleh awak media

Hisar menjelaskan, pemeriksaan  terkait dua kasus yang menimpanya, yakni kasus dana hibah bantuan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun yang ternyata tidak ada dan penggelapan uang.

“Kita masih menunggu hasilnya beberapa waktu untuk dua perkara Heriyanti,” tegasnya.

Diketahui, mendiang Akidi Tio, lewat perantara Prof Hardi Darmawan,  menyumbang Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, ke Mapolda pada 26 Juli 2021.

Saat itu Kapolda didampingi Gubernur Sumsel H Herman Deru, Danrem Gapo Brigjen TNI Jauhari, Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy, dan sejumlah tokoh agama. Uang tersebut untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Saat acara seremonial atau simbolis keluarga Akidi Tio, melalui Heriyanti anak bungsunya menyerahkan plakat tertulis: Sumbangan untuk penaggulangan Covid-19 dan Kesehatan di Palembang-Sumsel, dari Alm bapak Akidi Tio dan keluarga besar. SEBESAR RP 2 TRILIUN. 

Namun, hingga saat ini sumbangan itu belum terealisasi. dan Saldo Heryanti, anak Akidi Tio, tak cukup.

Terpisah Humas RS Ernaldi Bahar Iwan Andi Yantoro mengatakan, bahwa yang bersangkat memang sedang observasi disini. Namun untuk hasil pemeriksaan ini tersebut kita harus menunggu paling cepat sampai 14 hari.

"Untuk hasil observasi sendiri paling cepat 14 hari, itu paling capat. Namun kalau tes observasi bisa lama karena pasien kita rawat ganggu jiwa," singkatnya.

Namun Iwan menambahkan, kalau tidak bisa lebih banyak memberikan keterangan lantaran undangan-undang kerahasiaan rekam medis pasien

Share

Ads