PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim gabungan Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Berhasil menangkap dua orang tersangka perusakan tiang siku tower dipotong yakni SUTT 122, 123, tower SUTT 114, dan tower SUTT 118 di Desa Tanjung Terang serta tower SUTT 117 di Desa Parjito pada 24 Oktober 2022 lalu. Keduanya nekat melakukan pengerusakan karena sakit hati tidak diupah selama dua bulan.
Keduanya Nelsen Ebiansyah Als Vicen (30) dan Robin (35) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, keduanya nekat memotong besi siku tower.
Atas laporan korban PT PLN Persero anggota gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, anggota Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku kediamannya, Kamis (1/12) sekitar pukul 06.30 WIB.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut didasari sakit hati.
"Mereka ini mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan aksi pemotongan beberapa siku tower milik PT PLN Persero," ujarnya.
Kejadian ini berawal dari Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau pengrusakan, berupa besi Siku Tower SUTT 122, 123,114 dan 118 di Desa Tanjung Terang serta Siku Tower SUTT 117 di Desa Parjito.
Dirinya menjelaskan, kejadian bermula korban mendapat informasi dari petugas gron patrol yang saat itu patroli yaitu sdr okta via telpon menginformasikan kepada korban, bahwa di TKP telah terjadi pemotongan besi siku tower SUTT penghantar gunung Megang Prabumulih.
setelah mendapat informasi tersebut korban mendatangi lokasi setelah dicek memang benar tower telah dipotong dan dicuri oleh para pelaku, akibat kejadian tersebut PT PLN Persero mengalami kerugian lebih kurang Rp20 juta.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang, dari hasil pencurian yang dilakukan para pelaku. Kita melihat bahwa dampak dari kerusakan tersebut akan terjadinya kebakaran dan padamnya listrik di wilayah Sumbagsel," jelasnya
Dalam melakukan aksinya mereka berbagi tugas ada yang melakukan pemotongan dan ada yang mengawasi kondisi sekitar, dan pemotongan besi siku tersebut memakan waktu 15 menit.
"Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran anggota gabungan. Selain mengamankan pelaku anggota gabungan kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi dan tiga buah potongan besi yang dibuang pelaku tidak jauh dari TKP," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menambahkan, bahwa pihak PLN menugaskan vendor dalam hal ini Andi ditugaskan untuk mengamankan tower PLN, selanjutnya pihak vendor meminta bantuan Okta.
kemudian Okta meminta bantuan dari Totok, dan Totok ini meminta pelaku Nelsen Ebiansyah untuk mengamankan tower dengan upah Rp500.000 per bulannya. "Namun semenjak Oktober 2022, Okta ini dari keterangan pelaku menghentikan pembayaran sehingga membuat pelaku marah hingga terjadilah pemotongan tersebut. Tapi pelaku tidak menjual hasil potongan tersebut melainkan membuangnya," aku dia.
Atas ulahnya para pelaku terancam pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP ATAU pasal 170 KUHP ATAU pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan itu, pelaku Nelsen mengakui perbuatannya tersebut. "kami melakukan itu karena sakit hati upah kami selama dua bulan tidak dibayarkan, sehingga kami potong dengan waktu 15 menit dan membuang besi siku tower itu," tukasnya.