loader

Kapolrestabes Palembang: Pemilik Akun Medsos yang Menghasut Untuk Tawuran yang Pecah di Jalan Perintis Juga di Proses

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tawuran dua kelompok yang pecah di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Dealer TAG, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan satu tersangka berinisial MM alias Dian (18) warga Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, yang merupakan dari gabungan kelompok tanah lapang kelompok 3 Ilir area, dan kelompok S2 yang disebut kelompok juragan team.

Sementara itu, korban RG (18) diketahui dari gabungan kelompok kampung I, kelompok bendung, yang disebut kelompok eror gang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan bahwa, kejadian ini diawali adanya hasutan atau ajakan di media sosial untuk tawuran dua kelompok A dan B yang kemudian bertemu dan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) depan Dealer TAG, Kecamatan IT II, Palembang.

"Pada saat itu kami dari Kepolisian telah mendapatkan informasi baik dari antisipasi media sosial dan mendapatkan laporan dari warga sekitar TKP, lalu kemudian unit patroli kami hadir disana untuk melakukan pembubaran. Itu terjadi pada pukul 02.30 WIB," ujarnya Kombes Pol Sonny kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Jumat (13/3/2026).

Lanjut Kombes Pol Sonny menambahkan bahwa, pada saat setelah unit patroli kami meninggalkan tempat dan terlihat di TKP sudah tidak ada pemuda yang berkumpul lagi. "Ternyata, dua kelompok tadi janjian lagi bertemu di tempat yang sama. Sehingga terjadi duel atau perkelahian satu lawan satu yang disaksikan oleh dua kelompok yang berdiri disisi kanan dan kiri. Korban bersenjatakan celurit, sementara tersangka menggunakan senjata tombak," jelas Kombes Pol Sonny.

Kemudian, sambung Kombes Pol Sonny mengatakan dari perkelahian tersebut korban mendapatkan tusukan terlebih dahulu, Tidak terjatuh kemudian melarikan diri mendekat kekelompoknya. "Tusukan ini diperut dan korban saat mendekati kelompoknya pingsan dan dibawa ke suatu tempat oleh temannya untuk diberikan pertolongan namun korban muntah hingga langsung dibawa ke rumah sakit dan tiba dirumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia," katanya.

Satreskrim Polrestabes Palembang membackup Unit Reskrim Polsek IT II melakukan identifikasi pelaku setelah itu melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke daerah Jawa Barat Kota Cilegon bersama dengan seluruh keluarganya. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tindak pidana ini tidak kami hentikan pada penganiayaan, namun kami mengembangkan terhadap upaya untuk menghasut yang dilakukan oleh pemilik akun dua media sosial yang saat itu mengawali atau menghasut mengajak dua kelompok tersebut. Saat ini pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan Pasal 456 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.


Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share