MUBA, GLOBALPLANET - Aparat Penegak Hukum diminta tidak tebang pilih dalam penutupan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumsel. Pasalnya ada ratusan tempat penyulingan minyak yang sudah berjalan bertahun-tahun lamanya di sejumlah Kecamatan di Musi Banyuasin.
"Kalau keputusannya harus ditutup ya kami mau bilang apa? Tapi tentunya harus konsisten, karena ada banyaj seperti ini di Muba, tidak hanya di Kecamatan Bayung Lincir," kata LK salah satu pemilik usaha penyulingan minyak di Bayung Lincir, Rabu (22/11/2023).
Dia berharap, jika pemerintah maupun aparat penegak hukum menutup usaha penyulingan minyak yang dianggap sebagai kegiatan ilegal hendaknya pemerintah mencarikan solusi terhadap persoalan yang timbul pascapenutupan. Karena akan banyak keluarga yang bakal kehilangan mata pencariannya dalam kegiatan tersebut.
"Kami sudah menjalankan usaha ini bertahun tahun lamanya dan ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya disini, tolong beri kami solusi karena keluarga kami butuh makan," ujarnya.
Sementara RM pemilik tempat penyulingan minyak lainnya mengatakan, usaha penyulingan minyak di Muba tidak hanya di Kecamatan Bayung Lincir, tapi juga ada di Kecamatan Keluang, Sekayu, Lawang Wetan, Batang Hari Leko, Babat Toman dan Sanga Desa.
"Kalau di Bayung ditutup, bagaimana dengan daerah lain. Kami berharap mendapat perlakuan yang sama," katanya.
Sebelumnya sekitar 400 personel gabungan Polri dan TNI serta Satpol PP penutup paksa lokasi penyulingan minyak illegal di Bayung Lincir, Kabupaten Muba Sumsel, Selasa (21/11/2023).
Lokasi penyulingan minyak ilegal berada di dusun Berdikari desa Sukajaya kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelum beraksi tim gabungan melaksanakn apel kesiapan di Mapolsek Bayung Lencir dipimpin oleh Kasubdit lV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani. Kemudian menuju lokasi dan melakukan pendataan kemudian penutupan.
Sekira pukul 11.00 WIB menggunakan helikopter, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo dan rombongan tiba di lokasi langsung mengecek penutupan penyulingan minyak ilegal.
“Sebanyak sudah 33 tempat telah ditutup telah diratakan dengan tanah untuk di satu lokasi. Masih ada beberapa titik lagi yang akan dibongkar dan diratakan dengan tanah,” ujar Kapolda Sumsel.
Kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya setelah melakukan imbauan sekitar dua (2) bulan lalu agar kegiatan penyulingan ilegal atau ilegal refinery ini ditutup atau bongkar mandiri.
“Namun masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau bongkar mandiri, sehingga hari ini kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran,” tegasnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut mengingat di samping merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara. Modusnya minyak sulingan ilegal dicampur dengan minyak subsidi dengan perbandingan 1 : 1.
“Sehingga hal ini dapat menimbulkan dampak langkanya bahan bakar minyak bersubsidi karena minyak subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu beralih menjadi minyak industri kegiatan ini akan terus kami lakukan,” ucapnya.