loader

KSPSI OKU Timur Tolak Kenaikan UMK Rp56.537 atau 1,63 Persen

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), OKU Timur menolak, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten ini yang hanya naik sebesar Rp 56.537 maupun 1,63 persen.

Dengan naik Rp 56 ribu, UMK OKU Timur  menjadi Rp 3.520.840 sedangkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.464.303.

Konfederasi SPSI OKU Timur menolak kenaikan UMK yang hanya 1,63 persen maupun Rp 56 ribu.

Penolakan itu disampaikan Ketua DPC Konfederasi SPSI OKU Timur Cecep Wahyudin, SP pada Jumat (24/11/2023).

KSPSI sebagai anggota Dewan Pengupahan yang satu-satunya yang menolak usulan kenaikan UMK sebesar Rp 56 ribu tersebut.

"Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai dengan tutuntan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini,"imbuhnya.

UMK Kabupaten  seharusnya bisa  naik minimal 7,72 persen,  sesuai pertumbuhan ekonomi 5,44 persen dan inflasi daerah 2,28 peresen.

Ini berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sikap lainya kami menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,"ungkapnya.

Kemudian mewakili serikat pekerja, Cecep juga menolak formula kenaikan Upah Minimum berdasarkan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Karena ini bertentangan dengan Pasal SSD ayat (2) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian KSPSI OKU Timur juga menolak penggunaan data BPS dalam penghitungan Upah Minimum yang dirilis oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.

Karena berdasarkan Survei Penduduk secara Umum, berdasarkan servei yang secara khusus terhadap pekerja/buruh di perusahaan swasta.

"Seharusnya penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2024 mengacu pada Pasal 191A Huruf (a) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan, nilainya tidak boleh rendah atau boleh tidak boleh berlaku surut," tegasnya. 

Dia menambahkan, langkah selanjutanya KSPSI OKU Timur akan meminta Bupati menerima aspriasi pekerja. Yaitu naik upah berdasar PP 78 tahun 2015, atau naik 15 persen dari UMK sebelumnya.

Serikat pekerja akan melalukan demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Jika memang tidak dipenuhi KSPSI OKU Timur akan mengadakan aksis atau unjuk rasa.

"Bukan hanya demo, jika nanti memang Gubernur tetap memutuskan UMK OKU naik sejumlah Rp 56 ribu tersebut, jalan ketiga akan kami tempuh  jalur hukum, bersama KSPSI provinsi menggugat keputusan UMK ke PTUN,"imbuhnya.

Share

Ads