OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Diduga menyetubuhi anak dibawah umur, membuat pelaku Ko (50) warga Kecamatan Martapura, OKU Timur, harus berurusan dengan hukum.
Pelaku Ko, diringkus anggota Unit IV dibawah pimpinan Aipda Herly Afrianto, SE, pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 21.30 Wib.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 131 / XII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 Desember 2023. Atas laporan Sp (42) orang tua dari korban Mawar (nama sengaja disamarkan).
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, didampingi
Kanit IV PPA, Aipda Herly Afrianto, SE, pada Rabu (13/12/2023) mengatakan, saat korban sedang bermain di rumah tetangganya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah pelaku kemudian pelaku memanggil korban.
Selanjutnya korban menemui pelaku, pada saat korban di dalam rumah pelaku kemudian pelaku mengunci pintu depan rumahnya selnjutnya pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke kamar.
Saat di kamar selanjutnya korban mendorong korban ke kasur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korba anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku menyetubuhi anak dibawah umur Ko dan pelaku digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk proes lebih lanjut,terangnya.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti, satu helai baju lengan pendek warna kombinasi putih, merah, merah muda, kuning dan hijau tua, satu helai celana panjang warna kombinasi putih, merah, merah muda, kuning dan hijau tua. Satu helai baju kaos singlet tanpa lengan warna kuning, satu helai celana dalam warna putih bergaris kuning.
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita,"tegasnya