PALEMBANG, GLOBALPLANET - Belum 1X24 jam melakukan pembunuhan terhadap calon pasangan suami istri, tersangka Dani Andika (34) warga Desa Menang Raya, Kampung III, Lorong Guru, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Privasi Sumsel, atau Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, langsung ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (15/12/2023) malam dalam pelariannya di kawasan Tanjung Lago Banyuasin.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Farid Afandi (39) warga Jalan Talang Kepuh, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, dengan menusukkan senjata tajam pisau di dada kiri, Jumat (15/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Tidak itu saja, tersangka Dani menusuk mantan istri sirinya Agus Pita (23) warga Jalan KH Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, di bagian pundak dan perut sebelah kiri, hingga mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang.
Diketahui kalau korban Farid Afandi dan Agus Pita akan melangsungkan pernikahan beberapa hari lagi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah menangkap tersangka Dani Andika.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan 353 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan berencana atau penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023) siang.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kronologi kejadian berawal tersangka yang merasa sakit hati terhadap korban Agus Pita yang merupakan istri sirih tersangka yang berselingkuh dengan korban Farid Afandi (meninggal dunia).
Lalu, tersangka berniat dan merencanakan untuk membunuh Agus Pita dengan menyiapkan satu bilah pisau. Kemudian tersangka mendatangi rumah kontrakan Agus Pita namun sampai di TKP tidak bertemu. Lalu tersangka pulang dan bertemu Agus Pita dan Farid di perjalanan tak jauh dari TKP.
Saat itulah tersangka ini langsung menusuk Agus Pita berkali kali mengenai pundak dan perut sebelah kiri. "Saat itu lah korban Farid berusaha menolong Agus Pita, sehingga langsung di tusuk juga di bagian dada sebelah kiri sampai korban meninggal dunia ditempat. Kemudian tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah," jelas Kapolrestabes Palembang.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan untuk motif peristiwa pembunuhan ini karena cemburu dan sakit hati. "Motifnya karena tersangka cemburu dan sakit hati," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BG 4917 KAJ, satu bilah pisau, satu jaket warna hitam, satu helai baju Kokoh lengan panjang warna hitam Lis putih.