PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satu konsumen mengeluh di media sosial (medsos) usai dirinya mengisi BBM di SPBU 24 - 302 - 175 di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang, yang diduga tidak sesuai dengan takaran atau ukuran dengan nilai pembayaran.
Ucapannya dalam medsos akun @PLGLIPP suara perempuan mengatakan min min kalian pernah gak sih ngisi bensin di dekat Poltabes, nah kami ngisi 50 ribu dan sebelumnya ada beberapa minggu yang lewat ngisi 100 ribu pernah cuman naiknya tiga batang dak lamo dari beberapa detik itu turun lagi.
Kami sebenarnya tidak mau isi disana lagi tetapi bensin kami sisa tinggal sebatang takutnya nanti berdorong jadi barusan isi lagi 50 ribu dan ternyata naiklah sebatang dak lama dari situ turun lagi min. Pas kami isi lagi di pom bensin lain 50 ribu naik jadi lima batang sambil menunjukkan di dashboard mobil (bagian ukuran minyak).
Saat dikonfirmasi langsung ke SPBU 24 - 302 - 175, Johan selaku pengawas mengatakan, menanggapi keluhan konsumen masalah pengisian BBM 50 ribu tidak naik itu kemungkinan bukan di SPBU disini di SPBU lain mungkin juga ada.
"Untuk takaran nya di SPBU ini sudah kita uji bersama tadi, dan sudah benar semua. Untuk kebenaran bisa langsung tanya ke Pertamina," ujarnya, Rabu (10/1/2024) siang.
Menurut Johan mengatakan, dari pihak SPBU tindak mungkin menyalahkan dari mobil tentunya kebanyakan tidak terima. "Namun mungkin bisa jadi dari fullpam mobil belum naik, biasanya bila diisi lagi bisa naik dua barang atau tiga batang diisi lagi bisa naik lima batang apalagi mobil digital," jelasnya.
Ditanya ada kenakalan dari karyawan SPBU, Johan menegaskan bahwa pihaknya selalu memantau. Jika memang tidak terisi atau nozel nya nyangkut maka dikatakan nyangkut tidak terisi dan selalu kita minta nota pada saat diisi langsung di print nota atau dibalikkan nozel langsung keluar nota.
"Kita memiliki jumlah karyawan sebanyak 23 orang, semuanya bekerja sesuai dengan SOP. Penunjukan dari angka 0 harus tetap dijalankan sampai penyelesaian pengisian, jika ada karyawan yang ditemukan bekerja tidak mengikuti aturan maka langsung kita keluarkan atau SP3," tegasnya.