OKI, GLOBALPLANET - Undangan pelantikan Pj Bupati OKI telah disebar dan pelantikan digelar pada Senin 15 Januari 2024 di Griya Agung Palembang. Namun belum tahu siapa sosok yang akan dilantik.
Sejumlah media telah memberitakan bahwa Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan calon Pj Bupati OKI yang nantinya mengisi kekosongan setelah 15 Januari 2024, saat ini digodok di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemprov Sumsel telah mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati OKI, sedangkan dari DPRD OKI juga sudah mengusulkan 3 nama dan dari Kemendagri juga bisa mengusulkan 3 nama.
"Jadi ada sebanyak 9 nama yang dibahas di pusat. Untuk 3 nama dari Provinsi Sumsel dan DPRD OKI sudah diajukan ke Kemendagri,” bebernya.
Adapun 3 nama usulan nama calon Pj Bupati dari DPRD OKI yakni, Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya, MSi, Sekretaris DPRD OKI Hilwen, MSi dan Kepala Inspektorat OKI H Syaparudin MSi.
"Sedangkan 3 nama calon Pj Bupati OKI yang diusulkan Pemprov Sumsel informasinya, Sandi Fahlepi (Karo Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel), Kurniawan (Asisten III Pemprov Sumsel), dan M Zaki Aslam, SIP, MSi, (Karo Organisasi Pemprov Sumsel)," jelasnya.
Menurut Fatoni, 9 nama itu dibahas dan nantinya Presiden akan menunjuk satu untuk jadi Pj Bupati OKI. “Keputusan siapa yang ditunjuk hak prerogatif Pak Presiden. Bisa saja yang dipilih di luar dari 9 nama yang diajukan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PUKAD Kabupaten OKI, Nurmuin, S.Ip, mengatakan bahwa, isu mengenai siapa yang bakal dilantik menjadi Pj Bupati OKI saat sangat ramai diperbincangkan, baik dari kalangan elit politik, aktifis, hingga dikalangan masyarakat OKI khususnya.
Namun banyak yang mengatakan, dari 9 nama-nama yang diajukan yang bakal dilantik yakni, Ir. Asmar Wijaya.
"Akan tetapi kalau hanya sekedar info belaka hal tersebut belum memberikan kepastian, terkecuali ada statement dari pihak yang berwenang," jelasnya.
Diketahui, masa jabatan Bupati OKI Djafar Shodiq akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sebelumnya, Djafar Shodiq dilantik sebagai Bupati OKI pada 2 Desember 2023 dengan masa tugas selama 29 hari.
Namun, massa jabatannya diperpanjang hingga 15 Januari 2024. Hal itu karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2018.