JAKARTA, GLOBALPLANET - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK.
Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat (2/2).
Menanggapi hal tersebut Arya Wedakarna mengaku bangga dipecat oleh BK DPD RI imbas laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.
"Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," kata Arya saat dikonfirmasi.
Arya dilaporkan MUI atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada rasis usai beredar videonya yang melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
"Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa (2/12).
Arya Wedakarna atau AWK mengaku sedang menyiapkan langkah hukum lantaran dipecat dari jabatan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Arya bahkan bakal menuntut seluruh anggota BK DPD RI yang memutuskan perkara ini.
"Sudah disiapkan tim hukum. Yang pasti kita akan fight back, kita akan melawan, kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan," kata AWK di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (2/2).
"Enggak gampang lah ganti senator. Jadi buat saya santai saja, kalau langkah-langkah hukum pasti kita siapkan termasuk anggota BK yang mempermasalah bisa kita tuntut," sambungnya.
Arya Wedakarna percaya diri bakal menang dalam proses gugatan hukum ini. Dia yakin tidak melanggar aturan sebagai anggota DPD.
"Jadi saya sebagai putra Hindu Bali enggak ada sama sekali rasa malu karena kan kita tidak korupsi, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang kita bela ada budaya Bali," katanya.
Arya Wedakarna menilai memiliki waktu melawan secara hukum pemecatan tersebut. Hal ini karena proses pemecatan anggota DPD tidak mudah dan membutuhkan waktu lama. Salah satunya adalah mengajukan surat pemecatan kepada Presiden.
"Yang saya sayangkan kenapa senator Bali Mangku Pastika yang membacakan keputusan itu? Kalau saya jadi beliau enggak mau karena ini kan kelihatan ada mengadu domba sesama senator Bali," katanya.