loader

Terkait Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Partai NasDem Siap Memberikan Bukti dan Saksi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Calon Legislatif dari partai NasDem Kota Palembang nomor urut 4 Andri Adam SH MH menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum, Senin (18/3/2024) di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

Terkait adanya laporan dugaan penggelembungan suara sebanyak 107 suara yang dilaporkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Sidang pemeriksaan berjalan alot dan akhirnya Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menunda persidangan yang akan dilanjutkan esok hari (Selasa,19/3).

"Sidang hari ini kita tunda karena memberi kesempatan kepada terlapor untuk menghadirkan barang bukti (BB) yang mereka punya, terkait laporan yang diajukan oleh PPP ke Bawaslu," katanya usai persidangan.

Ditempat sama usai sidang, Andri Adam saat diwawancarai media online ini mengatakan, dirinya pada prinsipnya meminta keadilan karena pada hari ini PPP diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka sampaikan pada laporannya. 

Berupa indikasi - indikasi adanya penggelembungan suara ataupun pengurangan suara. "Sehingga kita meminta kepada majelis yang menyidangkan di Bawaslu untuk kami diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan juga bahwa kami juga mengalami hal yang sama," ujar Andri Adam.

Jadi, lanjutnya Andri Adam bahwa apa yang diduga disangkakan PPP adalah tidak benar. "Jika memang saya diberikan keuntungan akibat adanya kecurangan ini, loh kok saya juga dikurangi suaranya. Tapi kami tidak diberikan kesempatan membuktikan, kok hanya dari PPP yang diberikan kesempatan untuk membuktikan. Dimana keadilan," katanya.

Masih katanya, partai NasDem bertahun - tahun berusaha merebut hati rakyat dan mudah mudahan mereka memberikan amanah untuk kami memperjuangkan hak - hak rakyat dan hak warga sipil Kota Palembang. 

"Kok kami dicederai, dengan disangkakan kami membuat kecurangan. Padahal kami berhasil merebut hati rakyat, sehingga Partai NasDem Kota Palembang memperoleh 9 kursi dan menjadi sejarah Partai NasDem, dan insyaallah ke depan kami juga mendapatkan kursi pimpinan DPRD Kota Palembang," terangnya.

Terkait sidang esok untuk menghadirkan barang bukti, Andri Adam mengatakan pihaknya telah mempersiapkan semuanya. "Hari ini kita hanya mempertanyakan kepada Bawaslu kenapa prosesnya di langkah - langkah. Pada giliran kami memberikan bukti dan saksi tidak kami diberikan kesempatan. Oleh karena itu kami belum memberikan bukti dan saksi maka kami minta putusan hari ini ditunda yang rencananya Bawaslu memutuskan Senin (18/3/2024) kita minta ditunda untuk pemeriksaan saksi dan bukti termohon 3 saya sendiri Andri Adam pada tanggal 19 Maret 2024," jelas Andri Adam. 

Sambung Andri Adam bahwa sidang hari ini putusan tidak jadi dibacakan Bawaslu karena akan ditunda tanggal 19 Maret 2024 menjadi persidangan saksi dan bukti dari termohon 3 yaitu saya sendiri. 

Sementara itu dari kuasa hukum Andri Adam sendiri menambahkan bahwa pihaknya ingin mendapatkan keadilan yang berimbang diantara pelapor dan terlapor. "Kami merasa ini tidak ada keadilan, karena dipaksakan hari ini sudah jam 20.30 WIB di paksakan untuk kesimpulan ini jelas merugikan klien kami. Dengan bersama rekan tim kita perjuangkan sehingga hari ini dibatalkan untuk kesimpulan dan dilanjutkan besok," katanya.

Share

Ads