loader

Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Foto

KEJAKSAAN AGUNG - memberikan penjelasan mengenai kerugian besar akibat kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk (TINS). Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara Rp271 triliun. 

Angka Rp271 triliun masih kotor di dalam penghitungan. Dari hasil konsultasi penyidik BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumadena mengatakan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait. Ketut menjelaskan lebih jauh, kerugian sebesar Rp271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek. Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal.

Namun ada juga dampak sosial dan ekologinya seperti apa kerugian masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena suda tidak dapat lagi melakukan upaya-upaya pertanian. Selain itu, juga mempertimbangkan upaya reboisasi untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 140 saksi termasuk Sandra Dewi, istri Harvey Moeis. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus yang diduga terjadi pada priode 2015-2022 ini selain menyeret sejumlah nama seperti Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim, hingga Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dalam perkembangan lain, DPR mengatakan ada peran mafia di balik dugaan korupsi PT Timah. Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam bahkan menyebut Robort atau RBS sebagai mafia besar di balik skandal Tabang Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 Triliun. Sementara itu, RBS telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin Usaha Pertambngan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ini.

 

 

Penulis: 

Saptah, Mahasiswi FISIP Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Share

Ads