loader

Terkait Perusakan Lahan, Begini Kata Kuasa Hukum PT SKB dan PT GPU

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU memanas. Terbaru lahan seluas 4.500 hektare di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dirusak dan diserobot. Diduga lahan tersebut dirusak oleh PT GPU.

Tim pendamping Kuasa Hukum PT SKB, dari LBH Merah Putih, David Sanaki SH mengatakan timnya datang ke lokasi diduga telah terjadi pengrusakan dan penyerobotan lahan milik PT SKB.

"Lahan PT SKB sudah ber HGU, tetapi berperkara di pengadilan. Terakhir kami dapat informasi bahwa SKB menang dalam banding. Idealnya bila pihak PT GPU tidak puas silahkan dia kasasi, itu jalurnya ada aturan hukum yang mengatur itu," ujar David diwawancarai di lokasi, Kamis (2/5/2024).

Lanjutnya, apa yang dilakukan PT GPU tidak pantas dilakukan apalagi perkara ini masih dalam proses. "Untuk itu kami selaku tim Kuasa Hukum karyawan PT SKB dalam hal ini akan menempuh jalur hukum lainnya," katanya. 

Sementara itu, Kordinator Lapangan PT SKB, Jumadi mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari teman - teman tim pemanen di saat mereka hendak melakukan giat rutinitas pemanenan didapati lahan PT SKB sudah porak poranda oleh pihak PT GPU.

"Tanpa sepengetahuan kami mereka menerobos memaksa memasuki lahan kami, dimana tepat pada hari buruh ini 1 Mei 2024 adanya aksi pergerakan dari PT GPU untuk menggerakkan parah buruhnya untuk melakukan aksi pendobrakan sehingga memporak porandakan lahan kami," jelasnya.

Jumadi meminta kepada pihak - pihak instansi terkait khususnya Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti perkara - perkara kami ini. "Kami yang selalu disakiti, dicurangi, dan ditindas oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekali lagi, kami meminta kepada instansi terkait agar ditindaklanjuti oknum - oknum tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Prasetya Sanjaya SH mengatakan, terkait HGU silakan kalau pihak PT SKB mau mengajukan upaya hukum lainnya, kami tidak keberatan.

"Cuman putusan pertama itu jadi asas utama bagi kami, terus yang kedua kalau ada indikasi tindak pidana yang terjadi terhadap kami silakan laporkan, kita sama - sama punya hak untuk melakukan upaya hukum," katanya.

Share

Ads