PALEMBANG, GLOBALPLANET - Koalisi Pers Sumatera Selatan yakni PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel, PFI Palembang, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel, AMSI Sumsel, PRSSNI Sumsel, IWO Sumsel, PERSIARI Sumsel, menggelar unjuk rasa menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (29/5/2024) siang.
Unjuk rasa digelar protes atas draf revisi Rancangan Undang - Undang (RUU) penyiaran yang kini tengah bergulir, membuktikan bahwa DPR RI dan Pemerintah tidak berpihak kepada kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.
Apalagi dalam draf tersebut terdapat sejumlah poin krusial yakni mengenai Standar Isi Siaran (SIS), yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan dewan pers.
Untuk itu Koalisi Pers Sumsel menyatakan sikap yakni mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang draf revisi ini dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers, memperkuat peran media sebagai pengawas sosial, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas.
Lalu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama - sama menolak draf revisi RUU penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Aksi unjuk rasa berjalan damai dan aman, sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan draf revisi RUU para awak jurnalis baik elektronik, cetak, maupun online. Dikawal sejumlah aparat keamanan Kepolisian dan Satpol PP.
Unjuk rasa ini langsung diterima dan ditemui Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan apa yang disampaikan insan pers tentunya sebagai Ketua DPRD provinsi Sumsel akan segera memerintahkan Anggota maupun Sekretariat untuk segera menyampaikan hal ini.
"Saya akan mengutus anggota dewan untuk menyampaikan langsung ke DPR RI," katanya didepan kantor DPRD provinsi Sumsel menyambut teman - teman pers, Rabu (29/5) siang.
Lanjutnya, pembahasan ini di DPR RI juga belum bulat, ada beberapa fraksi yang meminta waktu ada penundaan. "Semoga dengan adanya elemen rekan pers di seluruh Indonesia dengan semua provinsi bersamaan bergerak untuk menyampaikan aspirasi penolakan beberapa pasal dari revisi UU penyiaran ini," ungkapnya.
Sambung Anita mengatakan, semoga ini menjadikan bahan bagaimana DPR RI, "Mengambil keputusan dan menjadi keinginan rekan - rekan pers dan penyiaran," ujarnya.
Ditempat sama, Ketua IJTI Sumsel Muhammad David mengatakan hari ini kita bersama rekan jurnalis PWI, AJI, IWO, dan lainnya menggelar aksi damai solidaritas atas draf revisi RUU penyiaran yang akan diterapkan oleh DPR RI.
"Disini kita menolak keras dalam RUU yang diterapkan oleh DPR RI untuk kembali mengkaji ulang dan melakukan revisi yang sebenarnya," ungkap David, Rabu (29/5) didepan kantor DPRD provinsi Sumsel.
Lanjut David menjelaskan bahwa karena disini rekan - rekan media tidak bisa bergerak bebas jika UU itu diterapkan. "Karena disitu tertera jika kita lihat dan ketahui bahwa UU tersebut adalah salah satu UU yang akan melumpuhkan kinerja rekan - rekan media yang ada di Indonesia salah satunya tidak memperbolehkan mengintimidasi, investigasi, dan lainnya," jelasnya.
Masih katanya, bahwa sebagai Ketua IJTI Sumsel mengecam keras dan menolak UU tersebut agar segera direvisi.
Usai ditemui Ketua DPRD provinsi Sumsel para insan pers jurnalis melakukan aksi menolak RUU ini dengan menandatangani secara bersama - sama satu persatu penolakan UU tersebut.