loader

RUU Penyiaran Disahkan, Pers Dipantau?

Foto

SAAT INI - Tengah menjadi topik pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai pro dan kontra. 

Komite Penyiaran Indonesia (KPI) menurut Undang - Undang Nomor 32 tahun 2002 yang hanya sebatas mengatur konten siaran televisi dan radio, pada RUU Penyiaran KPI juga akan mengatur konten siaran digital dari berbagai platform, hal ini banyak ditentang oleh berbagai masyarakat terutama pada pasal 50B ayat 2 yang dimana melarang penanyangan konten eksklusif jurnalistik investigasi, yang sangat bertetangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Beberapa pihak menolak keras karena dinilai mengekang kebebasan pers, menghasilkan karya jurnalistik yang buruk dan mengganggu stabilitas demokrasi.  

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan jika fraksinya, Gerindra telah mengonfirmasi mereka menunda untuk membahas RUU penyiaran. 

"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," ucap Suprtaman pada Senin (28/5).

Sementara, Meutya Hafid selaku Ketua Komisi I DPR mengungkapkan jika Komisi I DPR tidak memandang sebelah mata media massa serta media yang sehat adalah poin kunci untuk menjaga kontrol sosial. 

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers," katanya, pada Kamis (16/5). 

Masalah ini juga direspons beberapa content creator yang menyerukan untuk menolak pengesahan dari RUU Penyiaran yang disinyalir akan merugikan mereka. Seruan #tolakruupenyiaran juga tengah trending di beberapa platform media massa.

 

 

 

Penulis: Arisma Reskia Salfira

Mahasiswi FISIP UIN Raden Fatah Palembang

Share

Ads