PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, tepatnya didepan toko roti Adinda, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (24/6/2024) sekira pukul 02.10 WIB.
Tersangka M Bintang Reyguna (18) warga Jalan Tanjung Pandan, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, akhirnya diserahkan keluarganya ke Polsek Kalidoni, Kamis (4/7/2024) setelah pihak Polsek Kalidoni melakukan pemanggilan kepada tersangka.
Informasi diperoleh, korban tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, M Arief (18) warga Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Plaju, Palembang, dimana korban mengalami satu luka bacok senjata tajam jenis celurit di bagian punggung sebelah kanan.
Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan namun nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa membenarkan bahwa tersangka telah diserahkan pihak keluarga ke Polsek Kalidoni.
"Benar tersangka ini diserahkan keluarganya, setelah pihak Polsek Kalidoni berkomunikasi dan kordinasi dengan pihak keluarga," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan dan Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Iptu Chepi Aminuddin, Sabtu (6/7/2024).
Kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan dimulai tersangka yang pada hari Senin (24/6) sekira pukul 00.30 WIB dihubungi temannya untuk ikut tawuran antar kelompok "Badboys" (Kabupaten) dengan kelompok SPS (Satu Pusri Satu) yang beraliansi dengan "Twenty Seven", pasukan bodrek, S2 Area, Selonong Boy, SSS, Area Teksas, Boom Baru, dan Kawa 21 di tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Celentang.
Lalu tersangka tiba di TKP kemudian diberikan oleh temannya inisial F senjata tajam berupa celurit. Dan saat terjadi tawuran pecah, disaat korban hendak melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor dengan E. Tiba - tiba tersangka datang dari arah belakang.
"Tersangka dengan celurit langsung membacok korban di bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali, melihat korban terluka teman - temannya langsung membawa ke rumah sakit pelabuhan. Namun, di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong," jelas Kombes Pol Harryo.
Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan bahwa dalam peristiwa ini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi yakni Az (16), RF (18), AL (17), DG (17), SL (16), RY (16), ID (22), MA (18), TR (18), EG (18) dan RA (16).
Dan untuk barang bukti (BB) yang telah di sita berupa 1 lembar baju kaos pendek warna putih merek Converse yang berlumuran darah disita dari orang tua korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat disita dari teman korban E, 1 jaket warna biru Dongker, disita dari tersangka, 1 celana pendek warna abu - abu disita dari tersangka.
"Atas ulahnya tersangka akan di sangsikan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.