PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel menggelar pelatihan Training of Trainers (TOT) Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun angkatan XII (12).
Di hari pertama TOT Rabu (31/7//2024), 30 peserta perwakilan perusahaan kelapa sawit anggota GAPKI Sumsel itu mendapat pembekalan tentang pengendalian dan teori pemadaman Kebakaran Kebun dan Lahan (Karbunla) yang berlangsung di PTPN I Regional 7 Palembang.
Kepala Dinas Perlebunan Sumatera Selatan Agus Darwa Msi dihadapan peserta menjelaskan bahwa pelatih pengendalian Karbunlah harus lebih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sekitar perusahaan.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya kebakaran lahan, jangan membuka laha dengan cara membakar. Kemudian lakukan pendataan di lapangan terkait kondisi lahan, di mana titik yang sering terjadi kebakaran, sehingga bisa dilakukan pencegahan sejak dini,” kata Kadisbun, Rabu (31/7/2024).
Untuk pencegahan Karbunla ini pihaknya bekerjasama dengan GAPKI Sumsel untuk melakukan Pelatihan pencegahan.
Monitoring pemantauan hotspot harian bekerjasama dengan Dishut, BPBD melalui website Songket Sumsel. “Menginstruksikan Perusahaan perkebunan yang berada dilahan gambut untuk menerapkan tata kelola air, dengan melakukan pengaturan penutupan pintu air (canal blocking) dan pembuatan embung-embung,” jelasnya.
Selanjutnya melakukan evaluasi sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran pada perusahaan perkebunan (tim terpadu).
Ditambahkan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Disbun Sumsel, Herlan Kagami, S.P., M.Si, bahwa Penyebab Utama kebakaran Lahan itu pertama dari Kondisi lahan, terutama lahan gambut, lahan tidur, belukar dan alang-alang. Selanjutnya akibat ulah manusia karen tradisi dan membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
“selain itu kondisi iklam dan cuaca juga menjadi salah satu penyebab karena kemarau panjang sehingga lahan menjadin kering dan mudah terbakar,” katanya.
Lalu bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh brigade pemadam Karbunla di setiap perusahaan perkebunan, diantaranya harus menyiapkan petunjuk lapangan tentang sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
“Mulai dari menyusun rencana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, melakukan kerjasama pengendalian kebakaran lahan perkebunan dengan para pemangku kepentingan di daerah, melakukan pembinaan terhadap Kelompok Tani peduli Api (KTPA), mengkoordinasikan KTPA dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan di tingkat lapangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran lahan perkebunan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri Pertanian c.q Direktur Jenderal Perkebunan,” jelasnya.
Selanjutnya Tugas KTPA yakni membantu melakukan sosialisasi pembukaan dan/atau pengolahan lahan pekebunan tanpa membakar. Melakukan pemantauan ke lokasi terindikasi adanya titik panas dan kebakaran. Melakukan pemadaman kebakaran lahan perkebunan secara dini dan melakukan koordinasi dengan brigade atau instansi lain terkait dengan pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan di Perusahaan Perkebunan, meliputi pembentukan Satgas dengan keanggotaan kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan, dan regu pemadam kebakaran Lahan Perkebunan. Sumber daya manusia, berasal dari karyawan Perusahaan Perkebunan, Pekebun dan/atau masyarakat yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan.
“Operasional pengendalian paling kurang terdiri atas peringatan dini, deteksi dini, pemadaman kebakaran, dan penanganan pasca kebakaran,” tambahnya.
Regu Pemadaman Kebakaran di Perusahaan Perkebunan terdiri dari Regu pemadaman paling kurang terdiri atas regu inti dan dibantu regu pendukung dan regu perbantuan.
Personil regu inti berasal dari karyawan Perusahaan Perkebunan yang ditugaskan dan dilatih untuk pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
Personil regu pendukung berasal dari karyawan Perusahaan Perkebunan yang sudah dilatih. Personil regu perbantuan berasal dari Pekebun dan/atau masyarakat yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan
“Sarana Pengendalian Karbunla di perusahaan perkebunan yang sangat dibutuhkan yakni peralatan pemadaman. Pengolahan data dan komunikasi, transportasi dan alat pendukung lainnya,” jelasnya.
Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan perkebunan di perusahaan perkebunan. Perusahaan Perkebunan wajib memiliki prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan berupa embung atau tempat penampungan air. Embung dibangun 1 (satu) unit setiap luasan 500 ha kebun dengan ukuran minimal 20 x 20 x 2 meter.