PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ditpolair Polda Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus insiden kecelakaan ambruknya jembatan P6 Sungai Lalan Kabupaten, Musi Banyuasin. Pada Senin malam (12/8/24) pukul 20:30 WIB.
Nahkoda Tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief da. Nahkoda Tugboat Paris 22, Marlion, resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel.
Sebelumnya dalam insiden tersebut jembatan P.6 Lalan ambruk setelah dihantam oleh tongkang bermuatan batubara.
Insiden ini menyebabkan lima orang tewas tenggelam, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Kombes Pol Sunarto Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa Marlion, nahkoda Tugboat Paris 22, yang bertindak sebagai kapal assist untuk tongkang tersebut, kini telah ditahan di Rutan Mako Ditpolair Polda Sumsel.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, serta menetapkan Marlion sebagai tersangka kedua dalam insiden ini," ujar Sunarto.
Marlion dijerat dengan pasal 302 ayat 3 dan/atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sama seperti Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit.
Kejadian naas ini bermula ketika Tugboat Madelin Spirit, yang dinahkodai oleh Khomsyah Alief dan mengangkut tongkang bermuatan batubara dari Jetty PT. Sriwijaya Bara Logistic, berusaha melintasi jembatan P.6 dengan bantuan kapal assist Tugboat Paris 22 yang dinahkodai oleh Marlion.
Ketika berada sekitar 100 meter dari jembatan, tongkang tersebut kehilangan kendali dan menabrak tiang jembatan, mengakibatkan robohnya dua ruas jembatan dan satu tiang penyangga.
Akibat dari kejadian tersebut, lima orang dinyatakan hilang, tujuh orang mengalami luka ringan, dan satu orang mengalami luka berat. Proses hukum terus berlanjut seiring dengan penetapan dua nahkoda sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang wilayah Lalan ini.