loader

Terkait Pembinaan Tiga Anak Pelaku Pembunuhan di TPU Talang Kerikil, Ini Kata Kepala UPTD PSRABH

Foto

OI, GLOBALPLANET - Terkait penahanan dan pembinaan tiga tersangka MZ (13), FS (12), dan AS (12) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala, Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.

Menurut Kepala UPTD PSRABH Darmapala Indralaya, Dian Arif bahwa, setelah pihaknya menerima 3 anak dari  Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan  Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, kemudian anak tersebut diberikan pembinaan.

"Dimulai dari asesmen sampai treatment yang telah kami lakukan, mereka disini kita akan rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Dan kami akan serahkan anak - anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sesuai permensos dan UU nomor 11 Tahun 2012," katanya, Senin (9/9/2024) kepada wartawan di kantor UPTD PSRABH Darmapala, Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.

Menurut Dian Arif mengatakan, pembinaan dilakukan kepada ketiganya yakni dimulai pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan, kedisplinan, "Diajarkan juga sholat, mengaji, olah raga, perbengkelan motor dan las," jelasnya.

Untuk pelaku ini satu kamar bertiga diruangan khusus. "Karena mereka di tahap observasi kami untuk asesmen, kondisi mereka Alhamdulillah sehat, napsu makan normal, tidak menunjukkan tanda stres seperti anak pada umumnya," tutupnya.

Ditempat sama, Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel, AKBP Suparyono mengatakan, usia para pelaku berada diantara 12 tahun - 18 tahun dalam perspektif Psikologi orang yang berada direntang umur tersebut masuk masa remaja. 

"Masa transisi dari anak - anak sampe ke dewasa, ciri khas masa remaja adalah mereka mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri jika tumbuh dilingkungan yang kurang pengawasan orang tua, sosial ekonomi menengah kebawah, itu rentan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat," jelasnya.

Sambungnya, ciri yang lain adalah remaja akan mengidentifikasi dengan teman - temannya disebut klik atau gank jadi norma yang berlaku dilingkungan teman itulah mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut.

"Terkait kejadian kepada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim karena sampai menimbulkan korban. Kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama dan tanggung jawab kita bersama terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut," tuturnya.

Terkait kejadian, setelah kita periksa belum ada ditemukan tanda - tanda abnormal katanya ditanya para pelaku melakukan pemerkosaan disaat setelah korban meninggal dunia. Menurut Suparyono bahwa, pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan tidak ada yang ditutup-tutupi," tutupnya.

Ditempat sama, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menambahkan, kriteria hukuman untuk usia 12 sampai kurang 1 hari 18 tahun untuk pelaku anak terdiri dari dua kategori yakni diatas umur 14 dan dibawah umur 14. 

"Untuk umur diatas 14 tahun wajib ditahan dan wajib menjalankan pidana sedangkan umur dibawah 14 tahun dalam hal ini tiga pelaku yang dititipkan di sini itu karena tidak bisa ditahan dan tidak bisa di pidana. Hanya diberikan tindakan, tindakan disini berupa tindakan diberikan UPTD PSRABH Darmapala berupa perawatan salah satunya jika telah putus dipersidangan," jelasnya.

Jika PK Bapas menyarankan hukumannya tindakan. "Jadi, jika tidak ditahan itu tidak benar, tetapi dibawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP walaupun sudah putus sidangnya," tutupnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bahwa, proses hukum kasus ini tetapi berlanjut dari Satreskrim Polrestabes Palembang. "Mohon doa dan dukungan semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini, harapan kita semua kasus ini tidak terulang lagi. Kita memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kita bersama sama menjaga wilayah hukum Polda Sumsel agar tetap kondusif terhindar dari kasus merugikan kita semua," tutupnya.

Share

Ads